Dipimpin Paman Nurlette, Aliansi Advokat Laporkan Komisioner KPU RI ke Polda Metro Jaya

  • Bagikan
Paman Nurlette.

RadarAmbon.id, JAKARTA — Aliansi Profesi Advokat Indonesia membawa persoalan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI ke ranah pidana. Dipimpin Paman Nurlette, aliansi tersebut mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan atau penggunaan dokumen yang diduga tidak benar oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022–2027.

Langkah hukum ini ditempuh karena pihak pelapor mempertanyakan dasar dokumen yang digunakan KPU dalam meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta kepolisian mengusut dugaan tersebut untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan.

Dalam keterangannya kepada wartawan,Kamis (8/10//26) di Jakarta, Paman Nurlette menegaskan, persoalan ini tidak cukup hanya dilihat dari aspek administrasi penyelenggaraan pemilu. Menurut dia, apabila ditemukan bukti adanya penggunaan dokumen yang tidak benar, pihak-pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aliansi tersebut mendasarkan laporan pada ketentuan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mereka menyoroti kewajiban pemenuhan persyaratan pendidikan yang harus dibuktikan melalui dokumen yang sah, sekaligus mempertanyakan mekanisme verifikasi yang dilakukan KPU sebelum menetapkan pasangan calon pada Pemilu 2024.

Paman Nurlette juga menyinggung proses persidangan di Mahkamah Konstitusi yang menurutnya menjadi salah satu dasar untuk mempertanyakan dokumen persyaratan pencalonan tersebut. Namun, ia menilai, persoalan yang mereka soroti perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan kepolisian guna menguji ada atau tidaknya unsur tindak pidana, bukan semata-mata berhenti pada perdebatan mengenai prosedur administrasi pemilu.

Selain KPU, aliansi itu turut menyoroti keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai proses pengawasan tahapan verifikasi persyaratan calon. Menurut Nurlette, terdapat persoalan terkait akses pengawasan terhadap dokumen yang diverifikasi KPU. Iapun meminta fakta tersebut turut diperiksa untuk mengetahui bagaimana proses verifikasi administrasi dan faktual dijalankan.

Atas dasar itu, kata Nurlette, Aliansi Profesi Advokat Indonesia meminta Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan melalui penyelidikan dan, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, melanjutkannya sesuai prosedur hukum. Dugaan yang dilaporkan harus diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, sehingga penanganannya tidak didasarkan pada asumsi atau tuduhan sepihak.

Laporan tersebut sekaligus menempatkan proses verifikasi persyaratan calon dalam sorotan publik. Bagi Nurlette, penyelenggara pemilu tidak hanya dituntut menjalankan prosedur administratif, tetapi juga memastikan setiap persyaratan pencalonan diperiksa secara cermat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *