Kejati Maluku Jerat Lima Tersangka Korupsi Air Bersih Pulau Haruku

  • Bagikan
li

RadarAmbon.id – Dugaan penyimpangan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan dan menahan lima orang tersangka.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp3,83 miliar dari nilai kontrak proyek sebesar Rp12,48 miliar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1, AM sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ES selaku PPK 2, NM sebagai PPTK, serta DP selaku Direktur PT Kusuma Jaya Abadi.

Sebelum dilakukan penahanan, kelima tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejati Maluku sebagai saksi sejak pukul 09.00 hingga 18.00 WIT pada Senin (3/8/2026).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah keterangan saksi dan minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang sah, tim penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Parulian.

Ia menerangkan, proyek air bersih Pulau Haruku merupakan bagian dari program pembangunan yang dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dalam skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) saat pandemi Covid-19.

Paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran Rp13 miliar dan dimenangkan PT Kusuma Jaya Bautik Construction dengan nilai kontrak Rp12.483.099.000.

Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari perencanaan pekerjaan yang tidak sesuai prosedur, perubahan lokasi tanpa kajian memadai, hingga perubahan kontrak yang dilakukan berulang kali tanpa didukung dokumen teknis.

Selain itu, penyidik menduga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak berdasarkan kondisi fisik sebenarnya di lapangan. Dokumen pekerjaan diduga dibuat seolah-olah seluruh tahapan telah terpenuhi, meski hasil pekerjaan belum sesuai kontrak.

“Pencairan pembayaran termin hingga 100 persen dilakukan tanpa berdasarkan progres fisik pekerjaan yang sebenarnya. Para tersangka juga diduga merekayasa dokumen untuk memenuhi persyaratan pencairan dana,” jelas Parulian.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku menyebutkan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.833.098.869 berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara Nomor PE.03.03/SR/SB-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga dikenakan pasal subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, empat tersangka AS, NM, HM, dan MM ditahan selama 20 hari sejak 3 hingga 22 Agustus 2026 di Lapas Perempuan Kelas III Ambon. Sementara tersangka DP ditahan di Rutan Ambon dengan masa penahanan yang sama berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *