RadarAmbon.id – Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret oknum personel Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Maluku, Briptu Zul Ohoirat alias Zul, menuai sorotan. Korban berinisial DL mempertanyakan lambannya proses penanganan laporan yang disebut telah berjalan hampir satu tahun tanpa kepastian penyelesaian.
DL mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Briptu ZO ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku sejak September 2025. Namun, menurutnya, perkembangan perkara baru terlihat setelah dirinya bersama penasihat hukum meminta kejelasan terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Ia menyebut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) baru diterimanya pada 8 Juli 2026. DL menilai surat perkembangan itu muncul setelah adanya pendampingan hukum dari kuasa hukumnya, Nimbrod Renir Soplanit.
“Saya baru menerima SP2HP pada 8 Juli 2026. Itu pun setelah ada pendampingan dari penasihat hukum. Sampai sekarang saya belum dipanggil untuk pemeriksaan karena masih menunggu saran hukum dari Bidkum Polda Maluku,” ujar DL kepada media ini, Minggu (26/7/26).
Menurut DL, persoalan tersebut bermula saat Briptu ZO disebut meminjam uang sebesar Rp125 juta pada 30 November 2024 dengan janji akan mengembalikannya. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut disebut belum dikembalikan.
DL mengaku sempat menunda proses laporan karena mendapat informasi bahwa Briptu ZO akan menyelesaikan kewajibannya pada September 2025. Namun, setelah janji tersebut tidak terealisasi, DL akhirnya kembali menempuh jalur hukum melalui Propam Polda Maluku.
“Saya diberi harapan bahwa uang akan dikembalikan pada September 2025, sehingga saya menahan laporan. Tetapi sampai batas waktu itu tidak ada realisasi, sehingga saya kembali melapor,” ungkapnya.
Selain mempertanyakan perkembangan laporan, DL juga mengaku mengalami kendala selama proses pengaduan. Ia bahkan menyebut pernah diminta uang oleh oknum untuk membeli alat tulis kantor (ATK) berupa kertas untuk kebutuhan administrasi.
“Bahkan ada oknum yang meminta saya membeli kertas. Masa di Propam tidak ada anggaran untuk membeli kertas,” katanya.
DL juga menyampaikan bahwa Briptu ZO sebelumnya telah membuat surat pernyataan pengembalian uang di Propam Polda Maluku pada Juni 2025. Namun, hingga saat ini, menurut DL, kewajiban tersebut belum juga dipenuhi.
“Sudah ada surat pernyataan di Propam, tetapi sampai sekarang satu rupiah pun belum dikembalikan,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan persoalan hukum yang melibatkan seorang anggota Polri. DL berharap proses penanganan laporan dilakukan secara terbuka, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bidang Propam Polda Maluku maupun Briptu ZO terkait laporan dan tudingan yang disampaikan DL. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait.(*)





