RadarAmbon.id – Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap belum memberikan kepastian yang diharapkan warga Desa Laimu, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah. Tanah seluas 647 hektare yang disebut telah diletakkan dalam sita jaminan pengadilan itu diduga disewakan kepada CV Batu Seram Jaya untuk aktivitas pertambangan. Sementara warga yang mengklaim sebagai pemenang perkara mengaku menghadapi ancaman dan intimidasi. Penanganan laporan dugaan pelanggaran hukum yang mereka ajukan juga dipertanyakan.
Merasa belum memperoleh kejelasan, warga Laimu bersama kuasa hukum mereka, H. Djamaludin Koedoeboen, S.H., M.H., kembali mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (13/10/2026). Dalam kunjungan kedua tersebut, mereka bertemu langsung dengan Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Kejati Maluku untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan terkait dugaan penguasaan dan aktivitas pertambangan di atas lahan tersebut.
Djamaludin, yang akrab disapa DJK, mengatakan kedatangan mereka merupakan upaya untuk memastikan sejauh mana aparat penegak hukum menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Menurutnya, perkara tanah itu telah diputus oleh Pengadilan Negeri Masohi melalui Putusan Nomor 08/Pdt.G/2003/PN.MSH tertanggal 29 April 2004, yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, berdasarkan Berita Acara Penyitaan Nomor 08/BA.Pdt.G/2003/PN.MSH tertanggal 25 Oktober 2003, objek sengketa seluas 647 hektare telah diletakkan dalam sita jaminan (conservatoir beslag), sesuai Gambar Situasi Nomor 16/199.
Dalam penetapan tersebut, lanjut Djamaludin, Kepala Desa atau Raja Negeri Laimu ditunjuk sebagai penjaga barang sitaan. Namun, ia menduga sejak 2020 tanah tersebut justru disewakan kepada CV Batu Seram Jaya untuk aktivitas pertambangan.
Djamaludin menegaskan, kedatangan warga bersama kuasa hukum ke Kejati Maluku bertujuan meminta kejelasan atas laporan yang telah disampaikan sekaligus mendorong langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menguasai objek sita jaminan.
Ia menyebut perkara tersebut telah dimenangkan kliennya sebelum pihaknya menangani persoalan ini. Namun, menurut dia, pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah belum dilakukan, sementara aktivitas pertambangan disebut telah berlangsung di sebagian lahan yang dipersoalkan.
“Ini sudah kedua kalinya kami datang bersama masyarakat Desa Laimu untuk menanyakan perkembangan laporan mereka. Perkara ini sudah diputus dan klien kami disebut sebagai pihak yang menang, tetapi eksekusi terhadap objek tanah belum dilakukan. Di sisi lain, kami mendapat informasi adanya aktivitas pertambangan di atas lahan yang menjadi objek perkara,” ujar Djamaludin.
Ia memperkirakan aktivitas yang dipersoalkan tersebut berlangsung pada sebagian lahan dengan luasan sekitar 46 hektare. Luasan ini, menurutnya, perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan dan pencocokan dengan dokumen objek sengketa.
Djamaludin berharap Kejati Maluku mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga menguasai atau melakukan aktivitas di atas tanah tersebut.
Ia juga menyatakan pihaknya akan terus mendorong penanganan perkara secara profesional agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu memperoleh kejelasan berdasarkan hukum dan bukti yang ada.
Di balik sengketa tanah tersebut, Djamaludin mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keselamatan warga yang memperjuangkan hak mereka. Ia menyebut sejumlah warga pernah mengalami intimidasi, bahkan ada yang dilaporkan mengalami kekerasan dan berhadapan dengan proses hukum ketika memperjuangkan persoalan tanah tersebut.
Menurutnya, dugaan intimidasi bukan hanya persoalan masa lalu. Ia mengaku masih menerima informasi mengenai upaya-upaya yang dinilai dapat menekan warga yang terus memperjuangkan haknya.
Karena itu, ia meminta Gubernur Maluku, Kapolda Maluku, Kejati Maluku, serta pemerintah daerah dan aparat terkait memberikan perhatian terhadap perlindungan warga.
“Kami mengimbau seluruh pihak agar masyarakat yang sedang mencari keadilan dilindungi hak-haknya. Jangan sampai ada tindakan yang bertujuan membungkam perjuangan mereka. Negara harus hadir untuk memastikan persoalan ini diselesaikan berdasarkan hukum, sehingga jelas mana yang benar dan mana yang salah,” tegasnya.
Djamaludin juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi memperkeruh keadaan. Ia mengatakan pihaknya selama ini berupaya meminta warga menahan diri agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme hukum merupakan jalan yang harus ditempuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Laimu.
Ia mendesak agar aktivitas CV Batu Seram Jaya di atas lahan yang dipersoalkan dihentikan sementara melalui langkah yang sah sesuai kewenangan instansi terkait, sampai status objek, dasar penguasaan lahan, serta legalitas kegiatan pertambangan diperiksa secara menyeluruh.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk mencegah potensi konflik sekaligus menjaga objek yang disebut telah diletakkan dalam sita jaminan pengadilan.
Djamaludin juga meminta Pengadilan Negeri Masohi memberikan perhatian terhadap status dan pengamanan objek sita jaminan sesuai penetapan yang berlaku. Menurutnya, persoalan ini perlu ditangani secara terpadu agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi warga maupun pihak lain yang berkepentingan.
Selain itu, ia meminta Bupati Maluku Tengah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa atau Raja Negeri Laimu apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang memberikan izin atau membuka ruang bagi aktivitas di atas lahan tersebut, jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Dalam keterangannya, Djamaludin turut menyoroti dugaan adanya pihak-pihak lain yang berperan dalam membuka ruang bagi aktivitas CV Batu Seram Jaya di atas lahan yang dipersoalkan.
Ia menyampaikan kecurigaan terhadap oknum yang menurutnya diduga menjadi penggerak atau memberikan dukungan terhadap keberadaan perusahaan tersebut. Juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum di lingkungan DPRD Kabupaten Maluku Tengah.
Djamaludin berharap aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa pihak yang melakukan aktivitas di lapangan, tetapi juga menelusuri proses yang memungkinkan aktivitas tersebut berlangsung di atas tanah yang diklaim berstatus sita jaminan.
Sebelumnya, Djamaludin menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, penyerobotan, dan penggelapan barang sitaan kepada Polda Maluku serta Kejati Maluku.
Ia menilai perkembangan penanganan laporan tersebut belum memberikan kepastian yang diharapkan warga. Karena itu, pihaknya juga mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada DPRD Provinsi Maluku untuk meminta pengawasan dan mendorong penyelesaian persoalan secara terbuka.
Melalui RDPU nanti, pihaknya berharap seluruh instansi terkait dapat menjelaskan langkah yang telah dilakukan, memeriksa status tanah, serta memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya.
Djamaludin menegaskan, perkara ini bukan semata-mata mengenai sengketa tanah, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan.
Ia berharap semua pihak dapat membantu menyelesaikan persoalan secara damai dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap hak masyarakat yang telah memperjuangkan perkara ini melalui jalur hukum bisa mendapatkan kepastian. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Kami meminta semua pihak membantu membuat persoalan ini terang-benderang agar penyelesaiannya benar-benar sesuai hukum,” pungkas Djamaludin.
WARGA MERASA DIKESAMPINGKAN, MINTA PERHATIAN PEMERINTAH
Sementara itu Ny. Hadijah Kumkelo/Rahantan, mengaku kecewa karena masyarakat yang selama ini memperjuangkan tanah hingga memperoleh putusan pengadilan justru merasa belum mendapatkan perhatian dan kepastian yang layak.
Menurut Hadijah, masyarakat telah berjuang untuk memperoleh putusan hukum yang menjadi dasar tuntutan mereka. Karena itu, ia berharap pemerintah memberikan perhatian serius dan tidak membiarkan warga merasa dikesampingkan dalam persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut.
“Kami menuntut karena merasa ada pihak yang justru dikedepankan, sementara kami sebagai masyarakat yang berjuang mendapatkan putusan pengadilan malah merasa dikesampingkan. Kami ikut berjuang mencari dan memperoleh putusan tersebut. Karena itu, kami memohon kepada pemerintah agar memperhatikan nasib kami,” ungkap Hadijah.
Ia berharap pemerintah tidak memberikan kesan bahwa kepentingan perusahaan lebih diutamakan daripada hak masyarakat yang selama ini memperjuangkan tanah melalui jalur hukum.
Bagi Hadijah, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut penguasaan lahan, melainkan juga tentang penghargaan terhadap perjuangan masyarakat dan kepastian atas putusan pengadilan yang telah mereka perjuangkan.
Senada disampaikan Abidin Kumkelo, Ketua Tim Penyalur Aspirasi Masyarakat Negeri Laimu, meminta perlindungan hukum kepada Gubernur Maluku, Kapolda Maluku, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku atas perjuangan warga yang dinilainya belum memperoleh keadilan sebagaimana diharapkan.
Abidin mengatakan masyarakat telah memperjuangkan persoalan tanah tersebut selama kurang lebih 30 tahun. Perjuangan itu, menurutnya, telah melalui proses peradilan hingga memperoleh putusan Pengadilan Negeri Masohi dan putusan Mahkamah Agung yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, ia menyayangkan masyarakat yang terlibat langsung dalam perjuangan tersebut merasa belum memperoleh kepastian atas hak yang mereka perjuangkan.
“Kami, masyarakat dan tim perjuangan aspirasi Desa Laimu, memohon perlindungan hukum kepada Bapak Gubernur Maluku, Bapak Kapolda Maluku, dan Bapak Kejati Maluku. Perjuangan ini sudah hampir 30 tahun, tetapi sampai sekarang kami merasa belum mendapatkan keadilan yang kami harapkan,” kata Abidin.
Ia menilai munculnya aktivitas perusahaan di atas lahan yang dipersoalkan semakin menambah keresahan masyarakat. Karena itu, ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius agar status tanah dan hak para pihak dapat diselesaikan secara jelas berdasarkan hukum.
Abidin juga berharap perjuangan masyarakat yang telah menempuh proses peradilan tidak diabaikan, sementara pihak lain justru dinilai memperoleh manfaat dari lahan tersebut.
“Kami yang berjuang sampai mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Masohi dan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap justru merasa belum mendapatkan apa-apa. Karena itu, kami meminta perlindungan dan perhatian pemerintah agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil,” tegasnya.(*)
