Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Kinerja Penyidik PPA Polda Maluku Terkait SPDP Kasus Dugaan Perzinahan DB dan NRB

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Kuasa hukum pelapor, Josi Tiven, S.H.,M.H & Rolan Fendri Lakoruhut, S.H.,C.PLA, mengapresiasi kinerja penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Maluku yang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara dugaan tindak pidana perzinahan. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan kepastian hukum bagi kliennya, WF, yang merupakan istri sah dari salah satu terlapor.

SPDP bernomor B/SPDP/85/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2026 itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Tembusannya disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon, pelapor, dan para terlapor.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidikan dimulai pada Rabu, 30 September 2026, oleh Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku. Perkara ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/247/VI/2026/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 2 Juni 2026, dengan sangkaan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Klien kami adalah istri sah yang melaporkan perkara ini. Kami mengapresiasi kinerja penyidik PPA Polda Maluku yang bekerja profesional dan transparan. Terbitnya SPDP ini adalah bukti bahwa laporan klien kami ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Kuasa Hukum JT & RFL melalui rilis yang diterima media ini, Jumat (9/10/26).

Kuasa hukum menjelaskan, dalam Pasal 411 KUHP, tindak pidana perzinahan merupakan delik aduan yang hanya dapat diproses atas pengaduan suami atau istri yang terikat perkawinan. Karena itu, kedudukan kliennya sebagai istri sah menjadi dasar hukum yang kuat atas laporan tersebut.

Kuasa hukum menilai penerbitan SPDP merupakan tahapan penting dalam proses hukum karena menandai dimulainya penyidikan secara resmi dan memberi kejelasan kepada seluruh pihak, termasuk pelapor dan terlapor, serta jaksa penuntut umum.

“Dari laporan polisi dibuat pada Juni hingga penyidikan dimulai pada akhir September, kami melihat ada proses yang berjalan. Klien kami, sebagai istri sah, merasa dihargai dan mendapat kepastian atas laporan yang disampaikan,” lanjutnya.

Meski demikian, kuasa hukum berharap penyidik tetap bekerja cermat, objektif, dan tidak memihak, serta segera melakukan rangkaian tindakan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami siap kooperatif, termasuk menghadirkan saksi dan menyerahkan bukti yang diperlukan agar perkara ini segera terang,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum menyampaikan pesan tegas kepada para terlapor, DB (anggota Polri) dan NRB. Dengan dimulainya penyidikan, keduanya diminta tidak lagi berlindung di balik status dan jabatan, serta bersiap mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilaporkan di hadapan hukum.

“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami meminta para terlapor bersikap kooperatif, hadir memenuhi setiap panggilan penyidik, dan tidak mencari-cari alasan untuk menghindar. Jangan mempersulit proses hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar para terlapor tidak melakukan intimidasi, tekanan, atau upaya apa pun terhadap pelapor maupun calon saksi, dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti. Menurutnya, tindakan semacam itu ada konsekuensi hukumnya.

Selain menempuh jalur pidana, kuasa hukum mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri terhadap terlapor yang berstatus anggota Polri. Laporan tersebut disampaikan secara terpisah langsung kepada PROPAM POLRI dan telah di limpahkan laporan tersebut ke KABID PROPAM POLDA MALUKU untuk ditindaklanjuti, dan prosesnya telah berjalan di luar proses pidana yang kini ditangani penyidik PPA.

“Terlebih salah satu terlapor adalah anggota Polri yang seharusnya menjadi teladan penegakan hukum. Karena itu, kami juga telah membuat laporan kode etik secara terpisah, dan kami berharap institusi menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kuasa hukum menegaskan, pihaknya akan mengawal perkara ini hingga tuntas, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan.

“Hukum harus berlaku sama bagi semua orang, tanpa membedakan status maupun jabatan. Kami berharap penanganan perkara ini menjadi contoh bahwa proses hukum di Polda Maluku berjalan profesional dan tidak pandang bulu,” tutupnya.(*)

  • Bagikan
Exit mobile version