Asesor Puji Kompetensi Tenaga Yantek PLN Nusa Daya UP Maluku

  • Bagikan

RadarAmbon.id — Kompetensi dan profesionalisme tenaga pelayanan teknik (Yantek) PLN Nusa Daya UP Maluku mendapat apresiasi dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) PT Sentra Teknologi Terapan (STT). Hasil uji sertifikasi yang dilakukan terhadap tenaga Yantek dinilai menunjukkan kemampuan yang memenuhi standar, sehingga layak menjalankan tugas pelayanan kelistrikan di lapangan.

Ketua Asesor LSK PT Sentra Teknologi Terapan (STT), Mac Paul, mengatakan pelaksanaan sertifikasi kompetensi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mewajibkan setiap tenaga ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi.

Menurutnya, LSK PT Sentra Teknologi Terapan mendapat mandat dari negara untuk melakukan pengujian kompetensi karena telah terdaftar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami mendapatkan tugas untuk melakukan uji kompetensi tenaga ketenagalistrikan. Di Ambon, kegiatan ini kami lakukan dalam enam batch bagi tenaga Yantek PLN Nusa Daya UP Maluku,” ujar Mac Paul, Rabu (30/9/26)

Ia menilai, langkah PLN Nusa Daya UP Maluku dalam mendorong sertifikasi kompetensi menunjukkan komitmen perusahaan untuk menempatkan tenaga kerja yang profesional dan memiliki kapabilitas sesuai bidang tugasnya.

“Dari sertifikasi ini kami melihat PLN Nusa Daya UP Maluku benar-benar ingin memastikan tenaga kerjanya memiliki kompetensi. Tujuannya agar setiap tenaga kerja dapat dipastikan apakah sudah sesuai standar atau belum,” katanya.

Mac Paul menjelaskan, proses uji kompetensi dilakukan melalui tahapan pengujian tertulis dan praktik hingga tes wawancara. Dari hasil evaluasi terhadap enam batch tenaga Yantek PLN Nusa Daya UP Maluku, secara umum seluruh peserta dinilai telah memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan.

“Hasil yang kami potret dari uji tulis dan praktik menunjukkan secara umum hasilnya bagus. Sebagian besar peserta juga sudah lama bekerja sehingga pengalaman mereka menjadi salah satu pendukung dalam pelaksanaan tugas,” jelasnya.

Ia menegaskan, sertifikasi kompetensi tidak hanya menjadi bukti kemampuan teknis, tetapi juga berkaitan langsung dengan aspek keselamatan kerja. Tenaga kelistrikan yang bekerja tanpa kompetensi yang terukur dapat berisiko menimbulkan gangguan jaringan maupun kecelakaan kerja.

“Kalau kompetensinya tidak dipastikan, dampaknya bisa terjadi gangguan jaringan, pekerja mengalami risiko kecelakaan, bahkan masyarakat juga bisa terdampak. Karena itu, keselamatan kerja menjadi hal utama,” tegasnya.

Menurut Mac Paul, standar keselamatan menjadi salah satu aspek yang paling diperhatikan dalam proses sertifikasi. Setiap tenaga kerja harus mampu memastikan dirinya aman, orang lain aman, dan instalasi kelistrikan tetap terlindungi.

Ia juga menjelaskan, sertifikat kompetensi harus diperbarui secara berkala sesuai ketentuan, salah satunya setiap tiga tahun. Pembaruan tersebut bertujuan memastikan tenaga kerja tetap konsisten menjaga kemampuan dan tidak mengalami penurunan kompetensi setelah memperoleh pengakuan.
“Kadang setelah mendapatkan sertifikat, ada kemungkinan konsistensi kemampuan menurun. Karena itu, sertifikasi ulang diperlukan untuk memastikan kompetensinya tetap terjaga,” ujarnya.

Mac Paul berharap tenaga Yantek PLN Nusa Daya UP Maluku terus mempertahankan kompetensi melalui pelatihan, workshop, dan pembelajaran berkelanjutan.

“Jangan menunggu sampai tiga tahun bertemu lagi dalam proses sertifikasi. Kompetensi harus terus dipelihara agar selalu berada dalam standar yang ditetapkan,” pesannya.

Sementara itu, Asesor LSK PT Sentra Teknologi Terapan, Tumpal Hutapea, menekankan bahwa tenaga kelistrikan harus memiliki tiga unsur utama kompetensi.

“Semua petugas yang bekerja di bidang kelistrikan wajib memiliki sertifikasi kompetensi. Kompetensi itu mencakup pengetahuan tentang kelistrikan, keterampilan dalam bekerja, serta sikap atau attitude dalam melayani pelanggan,” kata Hutapea.

Ia berharap tenaga Yantek PLN Nusa Daya UP Maluku tidak cepat merasa puas setelah memperoleh sertifikat, tetapi terus meningkatkan kemampuan dan memperkuat profesionalisme agar kualitas pelayanan kelistrikan kepada masyarakat tetap terjaga.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *