Bukan Penutupan Sekolah, Ini Penjelasan Pemprov Maluku Soal Samasuru

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Pemerintah Provinsi Maluku memastikan polemik dua satuan pendidikan di Negeri Samasuru, wilayah perbatasan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), bukan merupakan kebijakan penutupan sekolah. Persoalan yang terjadi berkaitan dengan penataan administrasi, aset, serta penyesuaian data pendidikan berdasarkan batas wilayah yang telah memiliki dasar hukum.

Melalui rilis resmi yang disampaikan Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, Rabu (9/9/26) Pemprov Maluku menjelaskan bahwa batas administrasi antara Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Tengah telah ditetapkan melalui Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku.

Penetapan tersebut kemudian diperkuat melalui Berita Acara Kesepakatan Nomor 57/BA/III/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022. Dalam kesepakatan itu, Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sepakat berpedoman pada Permendagri Nomor 29 Tahun 2010, termasuk melakukan penyesuaian administrasi, penataan aset, serta menjaga ketertiban, keamanan, dan pelayanan masyarakat di kawasan perbatasan.

Menurut Pemprov Maluku, persoalan yang berkembang saat ini bukan menyangkut penetapan ulang batas wilayah, melainkan dampak administratif dan sosial dari proses penataan satuan pendidikan serta aset pemerintah berdasarkan batas administrasi yang telah ditetapkan secara hukum.

Pemprov Maluku juga menegaskan bahwa Gubernur Maluku tidak pernah mengeluarkan keputusan untuk menutup maupun memalang sekolah di Negeri Samasuru. Aksi pemalangan yang sempat diberitakan dilakukan oleh pihak tertentu yang mengaku sebagai pemilik lahan dan keberatan atas penggunaan lokasi tersebut sebagai fasilitas pendidikan.

Berdasarkan informasi yang diterima Pemprov Maluku, lahan tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik. Karena itu, apabila terdapat keberatan terkait status maupun penguasaan lahan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum dan mekanisme pemerintahan, bukan melalui tindakan yang menghambat proses belajar-mengajar.

Selain itu, Pemprov Maluku menegaskan bahwa penyesuaian data dan administrasi satuan pendidikan bukan merupakan keputusan sepihak Gubernur Maluku. Proses pemutakhiran data dilakukan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem data pendidikan nasional, setelah melalui pembahasan, kajian, analisis, serta koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

Terkait dorongan agar Gubernur Maluku turun langsung menyelesaikan persoalan tersebut, Pemprov memastikan langkah penyelesaian telah berjalan. Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten SBB, dan Sekretaris Daerah Kabupaten SBB telah membentuk tim yang dijadwalkan turun ke lokasi pada Rabu, 9 September 2026, untuk melihat kondisi faktual serta mengambil langkah sesuai kewenangan.

Pemprov Maluku menegaskan, apa pun persoalan yang berkaitan dengan administrasi, batas wilayah maupun aset, kepentingan peserta didik harus tetap menjadi prioritas. Anak-anak tidak boleh terdampak akibat persoalan pemerintahan maupun administratif.

Pemerintah Provinsi Maluku juga mengimbau seluruh pihak agar tidak memperbesar persoalan tersebut menjadi konflik sosial maupun antarpemerintah daerah. Penyelesaian harus tetap berada dalam koridor hukum, kewenangan pemerintahan, serta kepentingan masyarakat.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *