RadarAmbon.id – Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendorong percepatan kepastian hukum bagi aktivitas tambang rakyat sinabar di Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Hal itu disampaikan saat Komisi I melakukan kunjungan kerja sekaligus melihat langsung kondisi kawasan tambang dan berdialog dengan masyarakat penambang, Sabtu (29/8/2026).
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Sohilin Buton, mengatakan masyarakat penambang membutuhkan kepastian aturan agar aktivitas ekonomi mereka dapat berjalan aman dan tertib. Ia meminta Pemerintah Provinsi Maluku mempercepat langkah pengusulan legalitas tambang melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Rakyat juga membutuhkan kehidupan. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian agar masyarakat bisa bekerja sesuai aturan,” ujar Sohilin.
Raja Negeri Iha yang juga anggota DPRD Maluku, Zein Syaiful Latukaisupy, menyambut baik kunjungan Komisi I tersebut. Ia berharap kehadiran DPRD dan aparat keamanan dapat menjadi langkah nyata untuk menyelesaikan berbagai persoalan tambang, terutama terkait kepastian hukum dan keamanan kawasan. Menurutnya, tambang sinabar menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat sehingga perlu dikelola secara tertib dan bertanggung jawab.(*)





