RadarAmbon.id — Persoalan yang dihadapi para pengemudi Maxim Bike & Car mendapat perhatian Pemerintah Kota Ambon. Pemkot Ambon membuka ruang dialog dengan komunitas pengemudi untuk mendengar langsung keluhan terkait kebijakan perusahaan dan kondisi pendapatan para mitra.
Audiensi antara Pemkot Ambon dan perwakilan Komunitas Pengemudi Maxim Bike & Car berlangsung di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon, Kamis (27/8/2026). Pertemuan tersebut digelar setelah sebelumnya para pengemudi menyampaikan keresahan melalui surat terbuka di media sosial.
Dalam forum itu, Anes Sapulette bersama sejumlah pengemudi menyampaikan berbagai persoalan kepada Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena. Mereka menyoroti sejumlah kebijakan yang dinilai berdampak terhadap pendapatan mitra, mulai dari komisi, platform fee, PPN 11 persen, tarif layanan yang dianggap rendah, hingga peningkatan jumlah pengemudi baru.
“Tujuan kami di sini adalah menyampaikan aspirasi dari rekan-rekan ojol lainnya, khususnya dalam hal ini driver Maxim untuk manajemen Maxim,” ujar Anes.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Ambon Roby Sapulette, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Yan Suitela, serta perwakilan Maxim Ambon, Veky Pesurnay.
Menanggapi persoalan tersebut, Wali Kota Bodewin Wattimena menegaskan bahwa Pemkot Ambon tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan regulasi angkutan sewa khusus atau transportasi online. Kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Namun, keterbatasan kewenangan bukan berarti Pemkot Ambon mengabaikan aspirasi para pengemudi. Menurut Bodewin, para driver Maxim merupakan bagian dari masyarakat Kota Ambon, sementara aktivitas perusahaan juga berlangsung di wilayah kota.
“Tujuan kita melakukan rapat ini paling tidak ada perhatian Pemkot terhadap saudara-saudara pengemudi untuk bisa memfasilitasi persoalan yang saudara sampaikan itu dengan pihak penyedia jasa atau perusahaan,” kata Bodewin.
Ia menyebut persoalan transportasi online telah menjadi isu yang muncul sejak angkutan sewa khusus mulai beroperasi di Maluku. Karena itu, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan komunikasi antara perusahaan dan para pengemudi sebagai mitra.
Bodewin mengingatkan bahwa hubungan kemitraan antara perusahaan dan pengemudi didasarkan pada kontrak atau kesepakatan. Setiap pihak memiliki kewajiban yang harus dijalankan sekaligus hak yang perlu dihormati.
“Driver punya kewajiban yang harus dilakukan agar mendapat hak. Tetapi perusahaan juga punya kewajiban terhadap mitra atau pengemudi dan customer,” jelasnya.
Ia juga meminta pihak Maxim memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kebijakan yang menjadi keberatan para pengemudi. Termasuk di antaranya mekanisme pemotongan komisi dan platform fee yang menjadi salah satu poin keluhan dalam audiensi.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Ambon akan menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perhubungan. Surat resmi itu diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mencari solusi terhadap persoalan angkutan sewa khusus di Kota Ambon.
“Nanti kita akan bikin surat resmi, tembusannya disampaikan kepada perwakilan driver dan juga kepada perusahaan, sebagai bagian daripada pemerintah ikut bersama-sama berupaya menyelesaikan persoalan yang terjadi,” tandasnya.
Bodewin berharap seluruh pihak mengutamakan dialog dalam menyelesaikan persoalan transportasi online. Menurutnya, komunikasi yang terbuka antara pengemudi, perusahaan, dan pemerintah dapat membuka ruang bagi tercapainya solusi tanpa harus berujung pada aksi demonstrasi atau mogok massal.
“Kita ingin masalah yang ada ini mari duduk bicara baik-baik, karena pasti akan ada jalan keluar untuk itu,” pungkasnya. (*)





