Kapolsek Leihitu Diamankan, Dugaan Narkotika Diselidiki

  • Bagikan

RadarAmbon.id — Pengamanan Kapolsek Leihitu, Iptu La Ode Muhammad Yusdiman alias Iptu Ose Usman, oleh personel Bidpropam Polda Maluku memunculkan tanda tanya serius mengenai alasan di balik pemeriksaan internal tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan terhadap Iptu Ose Usman bermula dari ketidakhadirannya dalam kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) yang digelar bersama Kapolda Maluku. Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Leihitu disebut hanya diwakili Wakapolsek.

Situasi itu kemudian menjadi perhatian pimpinan. Personel Bidpropam Polda Maluku disebut mendatangi tempat tinggal atau asrama Kapolsek Leihitu untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, Iptu Ose Usman dikabarkan menjalani tes urine. Belakangan beredar informasi yang menyebut hasil pemeriksaan awal mengindikasikan positif narkotika.

Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan sebagai fakta. Hingga kini belum terdapat keterangan resmi Polda Maluku yang mengonfirmasi hasil pemeriksaan urine, termasuk zat yang disebut terdeteksi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, membenarkan bahwa Iptu Ose Usman telah diamankan oleh Bidpropam.

“Yang tangkap Kabid Propam. Kalau terkait menggunakan narkoba, saya tidak tahu,” kata Indra saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/26).

Ia menegaskan, apabila menyangkut persoalan internal institusi, penanganannya berada pada Bidpropam Polda Maluku.

“Kalau internal kita langsung Propam tangani,” tandasnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut, pihak Bidpropam Polda Maluku mengarahkan media untuk meminta keterangan kepada Kabid Humas Polda Maluku.

Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut seorang pejabat kepolisian yang memegang kendali kewilayahan di tingkat sektor. Karena itu, transparansi penanganan perkara menjadi penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak berubah menjadi spekulasi.

Jika benar terdapat indikasi positif dari pemeriksaan awal, hasil tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur dan standar pembuktian yang berlaku. Hasil skrining awal tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang menggunakan narkotika.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan lanjutan tidak menemukan bukti penggunaan narkotika, institusi juga perlu memberikan penjelasan yang terang agar tidak terjadi pembentukan opini publik berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Maluku belum memberikan penjelasan menyeluruh mengenai alasan pengamanan, rangkaian pemeriksaan, maupun hasil tes urine Iptu La Ode Muhammad Yusdiman.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *