Nono Sampono Dorong Percepatan Pengesahan RUU Daerah Kepulauan

  • Bagikan
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (0.6375, 0.6375); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

RadarAmbon.id – Anggota Komite II DPD RI Letjen TNI Marinir (Purn) Nono Sampono memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan terus berlanjut setelah Tim Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI menyerap berbagai masukan dari pemerintah daerah di Maluku.

Hal itu disampaikan Nono Sampono usai pertemuan bersama Gubernur Maluku, bupati dan wali kota se-Maluku yang berlangsung di Kantor Gubernur Maluku, Senin (20/7/2026).

Menurut Nono, tahapan saat ini masih dalam proses penjaringan aspirasi dari daerah sebagai bahan penyempurnaan sebelum pembahasan lanjutan di tingkat pusat.

“Ini masih tahapan menyerap masukan dari daerah. Sebelumnya juga sudah dilakukan pertemuan awal tripartit antara DPR RI melalui pansus, DPD RI melalui tim kerja, dan pemerintah yang diwakili delapan kementerian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, komposisi pemerintah dalam pembahasan kali ini berbeda dibandingkan proses sebelumnya, karena melibatkan sejumlah kementerian strategis termasuk Kementerian Sekretariat Negara.

Dari hasil pertemuan tripartit tersebut, lanjut Nono, seluruh pihak sepakat agar proses pembahasan RUU Daerah Kepulauan dilanjutkan. Masukan dari dua kelompok daerah kepulauan, yakni Maluku dan Kepulauan Riau, akan menjadi bahan penting dalam pembahasan berikutnya.

“Nanti akan masuk pada tahap penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM), karena usulan ini berasal dari DPD RI, sehingga pemerintah dan DPR RI akan bersama-sama membahasnya,” katanya.

Nono menyebut, berdasarkan perkembangan pembahasan, sejumlah fraksi di DPR RI menunjukkan dukungan agar RUU tersebut kembali dilanjutkan. Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Barends juga akan melakukan rapat dengan seluruh pimpinan fraksi untuk memastikan tahapan berikutnya.

Ia berharap, dalam pembahasan lanjutan di tingkat pusat nantinya, seluruh gubernur dari 10 provinsi kepulauan dapat dilibatkan bersama para bupati, wali kota, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Kita berharap seluruh stakeholder bisa memberikan penguatan argumentasi agar RUU ini dapat segera menjadi undang-undang,” ungkapnya.

Nono menambahkan, pemerintah juga memberikan sejumlah catatan agar regulasi tersebut tidak tumpang tindih dengan undang-undang yang sudah ada. Beberapa koreksi teknis masih diperlukan untuk menyempurnakan substansi rancangan regulasi tersebut.

Ia menargetkan proses pembahasan dapat berjalan cepat. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, pembahasan diharapkan selesai pada September dan dapat memasuki tahap pengambilan keputusan pada Oktober mendatang.

Lebih lanjut, Nono menegaskan urgensi pengesahan RUU Daerah Kepulauan karena wilayah kepulauan selama ini menghadapi berbagai tantangan pembangunan akibat karakter geografis yang berbeda dengan wilayah daratan.

“Undang-undang ini diharapkan menjadi lex specialis yang memberikan solusi bagi daerah kepulauan, sehingga negara hadir dalam menjawab persoalan masyarakat di wilayah kepulauan,” tegasnya.

Menurut dia, paradigma pembangunan daerah kepulauan juga harus melihat potensi ekonomi yang dapat dihasilkan. Pembagian kewenangan pengelolaan ruang laut antara pemerintah pusat dan daerah, kata dia, harus dihitung berdasarkan manfaat ekonomi yang bisa diberikan.

“Kalau hanya melihat sebagai beban anggaran, tentu akan menjadi persoalan. Tetapi kalau dihitung bahwa kebijakan ini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tentu akan menjadi perhatian pemerintah pusat,” jelas Nono.

Ia berharap RUU Daerah Kepulauan tidak hanya menyelesaikan persoalan ketimpangan pembangunan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah maupun negara.(*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *