RadarAmbon.id, AMBON – Dugaan tindak pidana kesehatan berupa malapraktik yang menyeret Klinik Er’el, salah satu klinik kecantikan di Kota Ambon, dipastikan tidak terbukti secara hukum. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menghentikan penyelidikan perkara tersebut setelah tidak menemukan adanya peristiwa pidana.
Penghentian penyelidikan itu dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/30/VII/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 Juli 2026.
Dengan diterbitkannya SP2Lid tersebut, proses hukum yang sebelumnya membelit dr. Rani Asali dan dr. Lisa Asali dinyatakan berakhir. Penyidik menyimpulkan bahwa hasil penyelidikan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pasien, Inneke Tandiari, yang mengaku tidak puas atas pelayanan di Klinik Er’el. Ia kemudian melaporkan dugaan malapraktik melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/291/IX/2025/SPKT/Polda Maluku tertanggal 19 September 2025.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga mengacu pada rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagaimana tertuang dalam Surat Rekomendasi Nomor: MD.02.03/MDP/1299/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026.
MDP menyatakan, setelah memeriksa pelapor, terlapor, saksi, ahli, serta barang bukti, praktik keprofesian yang dilakukan dr. Rani Asali terhadap pasien telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Karena itu, MDP menyimpulkan tidak terdapat dasar untuk dilakukan penyidikan pidana terhadap dokter yang bersangkutan.
Kuasa hukum dr. Rani Asali, Budi Junaedi, bersama timnya menyatakan sejak awal meyakini laporan tersebut tidak didukung fakta hukum.
“Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mengapresiasi profesionalisme Ditreskrimsus Polda Maluku dalam menangani perkara ini sehingga kebenaran dapat terungkap,” ujar Budi Junaedi, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, selama proses hukum berlangsung, kliennya mengalami kerugian, baik terhadap nama baik, profesi sebagai dokter, maupun operasional klinik.
Ia juga mengutip adagium Prof. J.E. Sahetapy bahwa “kebohongan dapat berlari secepat kilat, tetapi kebenaran pada akhirnya akan menyusul dan menang.”
Dengan diterbitkannya SP2Lid tersebut, perkara dugaan malapraktik yang sempat menjadi perhatian publik itu resmi dihentikan karena tidak ditemukan adanya peristiwa tindak pidana. (AAN)





