Nono Sampono Tegaskan Kajian Akademik RUU Daerah Kepulauan Sudah Final, Tinggal Tunggu Pembahasan dan Kesepakatan

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Anggota Komite II DPD RI, Dr. Nono Sampono, M.Si., menegaskan bahwa perjuangan menghadirkan Rancanangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kini telah memasuki tahap yang sangat menentukan. Setelah diperjuangkan selama lima periode, seluruh tahapan akademik, termasuk penyusunan naskah akademik dan uji referensi hingga ke luar negeri, telah diselesaikan. Kini, proses tersebut hanya tinggal menunggu pembahasan dan kesepakatan politik antara DPD RI, DPR RI, dan pemerintah.

Hal itu disampaikan Nono Sampono saat kegiatan penyerapan aspirasi Anggota Komite II DPD RI yang digelar di Gedung PKK Provinsi Maluku, Jumat (19/6/2026). Kegiatan tersebut turut menghadirkan salah Satu Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Abdul Mutalib Sangaji, DR. Nazarudin Umar, sebagai narasumber.

Menurut Nono, regulasi tersebut merupakan salah satu produk hukum yang paling panjang proses perjuangannya karena telah melewati lima periode parlemen. Awalnya, rancangan undang-undang itu diperjuangkan DPR RI dengan nama Undang-Undang Provinsi Kepulauan selama dua periode. Selanjutnya, perjuangan dilanjutkan oleh DPD RI hingga kini memasuki periode ketiga.

“Rancangan Undang-undang yang sedang kami perjuangkan ini sangat luar biasa. Bukan hanya untuk kepentingan Maluku, tetapi juga untuk delapan provinsi kepulauan di Indonesia. Ini merupakan bentuk komitmen DPD RI yang secara konsisten terus memperjuangkannya karena kami memandang regulasi ini sangat penting bagi masa depan daerah-daerah kepulauan,” ujar Nono.

Ia menjelaskan, seluruh substansi akademik yang menjadi dasar penyusunan rancangan undang-undang tersebut telah selesai. Bahkan, berbagai studi perbandingan dan uji referensi di sejumlah negara juga telah dilakukan untuk memastikan materi muatan dalam regulasi tersebut sesuai dengan kebutuhan daerah kepulauan.

“Kalau ditanya soal kajian akademik, sebenarnya sudah selesai. Uji referensi di luar negeri juga sudah dilakukan. Sekarang tinggal memasuki tahapan pembahasan karena posisinya sudah berada di ujung proses legislasi,” katanya.

Meski demikian, Nono mengakui pengesahan Rancangan menjadi UU Daerah Kepulauan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Menurutnya, terdapat tiga lembaga yang harus mencapai kesepakatan, yakni DPD RI sebagai pengusul, DPR RI sebagai lembaga legislatif yang membahas rancangan undang-undang, serta pemerintah sebagai mitra dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Ini bukan persoalan individu, melainkan keputusan kelembagaan. Karena itu kami terus membangun komunikasi dengan DPR RI dan pemerintah agar pembahasan undang-undang ini dapat segera dituntaskan,” jelasnya.

Nono mengatakan, salah satu tujuan utama lahirnya RUU Daerah Kepulauan adalah menciptakan keadilan bagi daerah-daerah yang memiliki karakteristik wilayah laut lebih luas dibanding daratan. Selama ini, menurutnya, sistem pengalokasian anggaran nasional masih lebih banyak didasarkan pada jumlah penduduk sehingga daerah kepulauan sering kali menerima porsi anggaran yang jauh lebih kecil dibanding kebutuhan riil pembangunan.

Ia mencontohkan, Provinsi Maluku saat ini hanya memperoleh alokasi anggaran sekitar Rp3 triliun. Nilai tersebut bahkan masih lebih kecil dibandingkan anggaran yang diterima sejumlah kabupaten di Pulau Jawa yang memiliki jumlah penduduk jauh lebih besar.

“Padahal yang dikelola Maluku bukan hanya daratan, tetapi juga wilayah laut yang sangat luas. Biaya pembangunan antarpulau tentu jauh lebih besar dibanding daerah yang wilayahnya menyatu. Karena itu, sistem pembagian anggaran harus mempertimbangkan karakteristik daerah kepulauan,” ujarnya.

Menurut Nono, terdapat tiga komponen penting yang menjadi fokus pengaturan dalam RUU Daerah Kepulauan, yakni pengelolaan wilayah darat dan laut beserta pembagian hasilnya antara pemerintah pusat dan daerah, penguatan kewenangan pemerintahan daerah, serta peningkatan alokasi pendanaan pembangunan.

Ia berharap, apabila regulasi tersebut berhasil disahkan, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota di daerah kepulauan akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membangun infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat pemerataan pembangunan.

“Kami berharap setelah undang-undang ini disahkan, daerah kepulauan seperti Maluku memperoleh dukungan anggaran yang lebih memadai sehingga gubernur, bupati, dan wali kota memiliki keleluasaan untuk membangun daerahnya sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Akademisi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji, Dr. Nasarudin Umar, menyampaikan materi bertajuk Paradoks Nusantara: Menuju Desentralisasi Asimetris dan Keadilan Sosial Ekologis. Dalam paparannya, ia menilai lambatnya pengesahan RUU Daerah Kepulauan menunjukkan masih kuatnya pengaruh aspek politik dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia.

Menurut Nasarudin, apabila dibandingkan dengan lahirnya kebijakan otonomi khusus di Aceh maupun Papua yang hanya memerlukan waktu relatif singkat, perjuangan menghadirkan RUU Daerah Kepulauan justru telah berlangsung hingga lima periode tanpa hasil yang diharapkan.

“Pembentukan undang-undang tidak hanya ditentukan oleh aspek hukum, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh dinamika politik. Karena itu, regulasi yang secara akademik sudah matang pun belum tentu segera disahkan apabila belum ada kesepakatan politik,” jelasnya.

Ia menegaskan, tuntutan terhadap lahirnya RUU Daerah Kepulauan bukan dimaksudkan untuk mengubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, melainkan sebagai upaya menghadirkan keadilan melalui mekanisme desentralisasi yang lebih sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan.

Nasarudin berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan dukungan agar perjuangan panjang tersebut segera membuahkan hasil. Menurutnya, pengesahan RUU Daerah Kepulauan akan menjadi langkah penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan keadilan sosial bagi masyarakat di wilayah kepulauan Indonesia, khususnya Maluku.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *