RadarAmbon.id – Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Buddha Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Maluku terus mengoptimalkan transformasi layanan digital di berbagai sektor sebagai bagian dari implementasi kebijakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama RI. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi, tata kelola organisasi keagamaan, hingga mendukung proses pembelajaran bagi umat Buddha di daerah.
Pembimas Buddha Kanwil Kemenag Maluku, Ria Anis Purwaningrum, menjelaskan bahwa digitalisasi layanan di Maluku mengikuti sistem yang telah dikembangkan pemerintah pusat. Salah satu layanan yang telah berjalan adalah pendaftaran organisasi keagamaan dan rumah ibadah Buddha melalui Sistem Informasi Organisasi (SIORI). Menurutnya, pada April 2026, Kanwil Kemenag Maluku berhasil memproses pendaftaran satu rumah ibadah Buddha di Kota Tual melalui aplikasi tersebut hingga memperoleh persetujuan secara daring.
“Seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui SIORI sesuai kebijakan Direktorat Jenderal Bimas Buddha. Hingga tahun ini baru satu rumah ibadah yang didaftarkan karena memang belum ada pengajuan organisasi keagamaan maupun lembaga pendidikan Buddha baru di Maluku,” ujarnya, Jumat (19/6/26).
Selain layanan administrasi, Kanwil Kemenag Maluku juga memaksimalkan pemanfaatan Learning Management System (LMS) untuk mendukung pembelajaran agama Buddha, khususnya di wilayah yang belum memiliki tenaga pengajar. Setelah diperkenalkan pada 2025, LMS kini mulai diterapkan secara penuh pada 2026. Pendampingan kepada guru dan peserta didik telah dilakukan di Kabupaten Buru, Kota Ambon, dan Kepulauan Aru sejak awal tahun guna memastikan sistem dapat dimanfaatkan secara optimal.
Ria mengatakan, LMS memberikan kemudahan bagi siswa dan guru karena setiap pengguna memiliki akun masing-masing. Guru dapat memantau aktivitas belajar, memberikan materi, hingga merekap nilai mulai dari setiap bab, ulangan harian, hingga ujian semester secara digital. Meski demikian, akses pemantauan hanya dapat dilakukan oleh administrator dan guru yang berwenang, sementara masyarakat umum hanya dapat mengenal sistem tersebut melalui mekanisme pendaftaran dan persetujuan admin.
Sementara itu, untuk layanan penyaluran bantuan dan insentif, Kanwil Kemenag Maluku masih menggunakan mekanisme manual. Hal ini disebabkan aplikasi digital untuk layanan tersebut masih dalam tahap pengembangan di tingkat pusat. Selain itu, pada tahun anggaran 2026 tidak tersedia alokasi bantuan kegiatan keagamaan akibat kebijakan penajaman anggaran pemerintah. Anggaran yang masih berjalan hanya diperuntukkan bagi pemberian insentif guru, yang proses administrasinya juga masih dilakukan secara manual.
Melalui optimalisasi layanan digital di bidang administrasi dan pendidikan, Kanwil Kemenag Maluku berharap pelayanan kepada umat Buddha semakin cepat, transparan, dan efektif, sekaligus mampu menjangkau daerah-daerah yang masih mengalami keterbatasan tenaga pendidik. Transformasi digital tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas layanan keagamaan Buddha di Maluku pada tahun-tahun mendatang.(*)





