AMBON – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menerima audiensi warga terdampak longsor BTN Gadihu Indah bersama tim kuasa hukum, Selasa (26/5/2026), guna membahas solusi penanganan bencana yang merusak sejumlah rumah warga.
Dalam pertemuan tersebut, warga yang mewakili sekitar 52 kepala keluarga menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari penanganan darurat terhadap 12 rumah rusak berat, kejelasan tanggung jawab atas longsor, hingga kepastian pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank BRI.
Tim kuasa hukum warga terdiri dari Abdul Safri Tuakia, SH., MH., Rosni Lestaluhu, SH., dan Herman Masry, SH.
Wali Kota Ambon mengakui Pemerintah Kota Ambon pernah memberikan izin pengembangan kawasan BTN Gadihu Baru. Namun, ia menegaskan bahwa aspek keselamatan masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap pembangunan kawasan perumahan.
“Tidak boleh ada kemungkinan longsor, banjir, dan risiko bencana lainnya dalam pembangunan kawasan perumahan,” ujar Bodewin dalam audiensi tersebut.
Menurutnya, tanggung jawab utama atas bencana longsor berada pada pihak pengembang. Meski demikian, Pemerintah Kota Ambon akan memfasilitasi penyelesaian persoalan dengan mempertemukan warga terdampak, pihak pengembang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pihak perbankan seperti BRI dan Mandiri.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon, Ivonny Alexandra Wilhelmina Latuputty, mengungkapkan bahwa pengembang sebelumnya memperoleh rekomendasi izin lokasi pada tahun 2019. Namun, sejumlah persyaratan yang diwajibkan disebut belum pernah dipenuhi oleh pihak pengembang.
Ia juga menyebut pengembang hanya mengantongi izin IMB untuk 30 unit rumah, sedangkan jumlah bangunan di lapangan melebihi izin yang diberikan.
Kuasa hukum warga, Abdul Safri Tuakia, meminta pemerintah segera mengambil langkah cepat karena masih terdapat belasan rumah yang berada di kawasan rawan longsor dan berstatus siaga.
Menurutnya, curah hujan tinggi dalam beberapa bulan ke depan berpotensi memicu longsor susulan yang dapat mengancam keselamatan warga.
“Kalau longsor terjadi pada malam hari, ini bisa menjadi tragedi kemanusiaan yang lebih besar,” ujarnya.
Selain meminta percepatan penanganan, pihak kuasa hukum juga mendesak Pemerintah Kota Ambon melakukan audit terhadap para pengembang properti di Kota Ambon, khususnya terkait legalitas perusahaan dan status keanggotaan dalam asosiasi pengembang maupun real estate.
Warga terdampak juga berharap Pemerintah Kota Ambon dapat segera menyurati Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna membantu percepatan penanganan dan mitigasi bencana di kawasan tersebut. (AAN)






