RadarAmbon.id – Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIT.
Kedua pelaku, masing-masing berinisial KHF dan NF, ditangkap di Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian.
Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Tanimbar.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Rivaldy Said, menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada 26 April 2026. KHF diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Mio ke Desa Tumbur. Di desa tersebut, ia bertemu dengan NF.
“Keduanya kemudian memodifikasi sepeda motor tersebut sebelum dijual,” ujar Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bergerak cepat menuju Desa Tumbur dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Selasa malam, 19 Mei 2026,” tandasnya. (*)






