Kuasa Hukum Deny Syukur Klarifikasi Tuduhan Rentenir dan Dugaan Perampasan Aset

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Kuasa hukum Deny Syukur, Mourits Latumeten, memberikan klarifikasi panjang terkait berbagai tudingan yang berkembang di publik mengenai dugaan praktik rentenir, manipulasi aset, hingga penguasaan jaminan milik almarhum Sofyan Harihaya di kawasan Batutagepe, Kecamatan Sirmau, Kota Ambon. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Media Cafe, Ambon, Sabtu (16/5/2026).

Dalam keterangannya, Mourits menegaskan bahwa pihaknya menggunakan hak jawab untuk meluruskan sejumlah pemberitaan dan informasi yang dinilai tidak utuh serta berpotensi menggiring opini negatif terhadap kliennya. Ia menyebut seluruh proses pinjam-meminjam antara almarhum Sofyan Harihaya dan Deny Syukur dilakukan secara sah, terbuka, dan dituangkan dalam akta notaris.

“Semua berjalan sesuai ketentuan hukum. Perjanjian dilakukan langsung oleh almarhum Sofyan Harihaya bersama istrinya, Ibu Musia Latuconsina, di hadapan notaris. Jadi secara formil maupun materil sudah terpenuhi,” kata Mourits.

Ia menegaskan, pinjaman tersebut bersifat pribadi dan bukan dilakukan oleh badan usaha, koperasi maupun firma. Karena itu, menurut dia, tudingan bahwa kliennya menjalankan praktik rentenir tidak berdasar secara hukum.

“Ini pinjaman pribadi, bukan lembaga keuangan ilegal. Semua dituangkan dalam akta hutang piutang dengan jaminan. Jadi kalau ada yang langsung menyebut rentenir, itu harus dibuktikan,” ujarnya.

Mourits menjelaskan, dalam akta yang dibuat pada 25 Maret 2019 itu juga termuat kuasa menjual hingga akta jual beli terhadap objek jaminan apabila pihak peminjam tidak memenuhi kewajibannya sesuai tenggat waktu yang disepakati bersama.

Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan konsekuensi hukum dari sebuah perjanjian yang telah disetujui kedua belah pihak. Ia menekankan bahwa asas hukum menyatakan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

“Tidak ada manipulasi. Semua tahapan, mulai dari kuasa menjual sampai peralihan hak sertifikat, dilakukan berdasarkan akta dan ketentuan hukum. Kalau sudah lewat jatuh tempo, maka konsekuensinya dijalankan sesuai isi perjanjian,” katanya.

Pihaknya juga mengaku menyayangkan munculnya tuduhan penipuan dan penggelapan yang dinilai berkembang tanpa adanya putusan hukum tetap. Mourits menegaskan bahwa siapa pun yang menyampaikan tuduhan wajib membuktikannya di depan hukum.

“Kalau ada dugaan pidana, silakan ditempuh jalur hukum. Tetapi jangan membangun opini seolah-olah sudah terbukti. Dalam hukum, siapa yang mendalilkan, dia yang wajib membuktikan,” ujar dia.

Dalam konferensi pers tersebut, Mourits turut mengungkap kronologi pinjaman senilai Rp300 juta yang kemudian berkembang menjadi kewajiban sebesar Rp400 juta akibat tambahan keuntungan yang dijanjikan sendiri oleh almarhum Sofyan Harihaya. Menurut dia, almarhum saat itu mengaku membutuhkan dana untuk proyek pekerjaan di Kabupaten Buru.

“Awalnya dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu satu bulan dengan tambahan Rp100 juta karena ada proyek. Namun klien kami meminta agar dibuat tiga bulan untuk mengantisipasi kendala pembayaran,” jelas Mourits.

Ia mengatakan, hingga batas waktu yang disepakati berakhir pada Juni 2019, pembayaran tidak kunjung dilakukan. Bahkan setelah memasuki tahun 2020, kewajiban tersebut disebut masih belum diselesaikan.

Mourits juga mengklaim bahwa setelah dilakukan penelusuran, proyek yang dijadikan dasar permintaan pinjaman ternyata tidak ditemukan sebagaimana disampaikan almarhum kepada kliennya.

“Klien kami sudah mengecek, ternyata tidak ada penunjukan langsung sebagaimana yang disampaikan saat meminjam uang,” katanya.

Meski demikian, pihak Deny Syukur mengaku masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Mourits menyebut pada April lalu telah dilakukan mediasi atas permintaan kuasa hukum Musia Latuconsina, namun belum menghasilkan kesepakatan damai.

“Kami tetap membuka ruang penyelesaian secara kooperatif dan etis. Tetapi kalau memang tidak ada itikad penyelesaian, maka tentu klien kami juga memiliki hak hukum atas objek yang sudah beralih,” ujarnya.

Sementara itu, Deny Syukur dalam kesempatan yang sama mengaku keberatan atas berbagai pemberitaan dan tuduhan yang menurutnya merusak nama baik dirinya dan keluarga. Ia meminta semua pihak, termasuk kuasa hukum lawan, lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke publik.

“Kalau bicara hukum harus berdasarkan bukti. Jangan sampai opini yang berkembang justru merugikan orang lain sebelum ada putusan pengadilan,” kata Deny.

Ia mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebenarnya sudah pernah dilaporkan sejak beberapa tahun lalu dan bahkan disebut telah dihentikan proses penyidikannya. Namun, kasus itu kembali mencuat pada 2026 setelah adanya upaya mediasi baru dari pihak keluarga almarhum.

Deny juga memperlihatkan surat pernyataan tulisan tangan yang disebut dibuat langsung oleh almarhum Sofyan Harihaya. Dalam surat itu, almarhum disebut mengakui kewajibannya untuk menyelesaikan pinjaman kepada Deny Syukur dalam tenggat waktu tertentu.

Menurut Deny, surat pernyataan tersebut dibuat sebelum proses balik nama dilakukan dan menjadi salah satu bukti bahwa kesepakatan terjadi secara sadar tanpa paksaan.

“Kalau sekarang muncul tuduhan pemalsuan atau manipulasi, itu sangat disayangkan. Semua proses ada dokumen dan ada videonya,” ujarnya.

Ia pun membantah, melakukan pemerasan terhadap Sofyan Harihaya dan Isterinya seperti yang dituduhkan.”Salah besar mereka mengatakan, saya memeras. Perlu diketahui publik yang mestinya menjadi korban itu adalah saya, “tandanya.

Deny menegaskan dirinya tidak pernah menutup ruang komunikasi dengan keluarga almarhum. Namun ia berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara objektif berdasarkan dokumen hukum dan fakta yang ada, bukan semata opini yang berkembang di ruang publik.

“Kami tetap membuka ruang penyelesaian. Tetapi masyarakat juga harus tahu bahwa semua proses ini ada dasar hukumnya dan dilakukan berdasarkan perjanjian yang ditandatangani bersama,” kata Deny.(*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *