Modus Beri Pinjaman, Rentenir di Ambon Diduga Rampas Aset Miliaran

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Praktik pinjaman berbunga tinggi yang diduga menjebak warga kembali mencuat di Kota Ambon. Kali ini, keluarga almarhum Sofyan Harihaya menuding adanya dugaan penipuan, penggelapan hingga penguasaan aset secara tidak wajar oleh seorang pemberi pinjaman bernama Deny Syukur terhadap rumah dan lahan bernilai miliaran rupiah di kawasan Batu Tagepe, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik lantaran laporan yang telah dimasukkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku sejak Februari 2026 disebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, pihak keluarga mengklaim telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang dianggap cukup untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Dalam konferensi pers di Ambon, Selasa (12/5/2026), tim kuasa hukum Musia Latuconsina, isteri almarhum Sofyan Harihaya, yakni Ridwan Hasan SH, Latief Lahane SH dan Adri Selang SH membeberkan kronologi dugaan praktik rentenir yang berujung pada beralihnya sertifikat rumah dan tanah hampir satu hektar kepada pihak pemberi pinjaman.

Ridwan Hasan mengungkapkan, persoalan bermula pada tahun 2019 ketika almarhum Sofyan Harihaya meminjam uang sebesar Rp400 juta kepada Deny Syukur. Namun menurutnya, uang yang diterima kliennya hanya Rp300 juta karena Rp100 juta langsung dipotong sebagai bunga satu bulan.

“Yang membuat kami heran, sejak awal langsung dibuat dua akta sekaligus, yakni akta utang piutang dan akta kuasa menjual atas rumah dan tanah sebagai agunan. Padahal objek jaminan itu nilainya ditaksir mencapai Rp5 hingga Rp6 miliar,” kata Ridwan.

Menurut dia, dalam praktik hukum perdata, akta kuasa menjual seharusnya baru digunakan ketika debitur benar-benar gagal menyelesaikan kewajibannya. Itupun, kata dia, pemilik sah wajib dilibatkan dalam proses penjualan aset, termasuk penentuan harga jual.

Namun yang terjadi, lanjut Ridwan, sertifikat rumah dan lahan tersebut diduga telah beralih nama tanpa sepengetahuan almarhum maupun keluarganya. Fakta itu baru diketahui ketika pihak keluarga hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Yang lebih mengejutkan, berdasarkan dokumen yang kami peroleh, aset itu diduga dijual kepada dirinya sendiri dengan nilai Rp400 juta. Ini sangat janggal karena objek tersebut bernilai miliaran rupiah,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga menduga terdapat pelanggaran prosedur dalam proses pengalihan hak atas tanah tersebut, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan karena pemilik sah disebut tidak pernah hadir dalam proses transaksi penjualan.

Selain melaporkan perkara itu ke Polda Maluku, pihak keluarga juga berencana melayangkan pengaduan ke Majelis Pengawas Notaris pada Kantor Kementerian Hukum terkait penerbitan akta kuasa menjual yang dinilai bermasalah.

Kuasa hukum lainnya, Latief Lahane SH menegaskan, pihaknya meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan agar masyarakat kecil tidak menjadi korban praktik pinjaman yang diduga merugikan.

“Kami menilai unsur dugaan pidana penipuan dan penggelapan telah terpenuhi. Karena itu, laporan ini harus diproses secara serius. Kalau memang dianggap tidak ada unsur pidana, maka penyidik harus menjelaskan secara resmi melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara Adri Selang SH mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan keberatan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pengalihan sertifikat tersebut, serta menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik pinjaman berbunga tinggi yang berpotensi menyeret korban kehilangan aset berharga.

“Jangan sampai masyarakat terjebak dalam pola pinjaman yang pada akhirnya membuat rumah dan tanah berpindah tangan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik seperti ini,” tandas Adri.(*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *