Pembongkaran Kios Ilegal di Kota Ambon Dikawal Ketat Aparat TNI-Polri

  • Bagikan

PEMERINTAH Kota Ambon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan dan membongkar 15 kios serta tempat usaha ilegal di kawasan Pemda III, Kelurahan Tihu, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Maluku, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIT itu dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Kota Ambon, Silver Marion Leatemia.

Pembongkaran dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut didirikan tanpa izin dari Pemerintah Kota Ambon dan tanpa persetujuan pemilik sah lahan, Chesia Sabandar, yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 25.05.0000000830.0.

Penertiban dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penertiban/Pembongkaran Nomor 300.1/2279/SETKOT, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 03 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Sebelum pembongkaran dilakukan, Pemerintah Kota Ambon telah melayangkan tiga kali surat pemberitahuan kepada para pemilik kios agar membongkar sendiri bangunan dan mengosongkan lokasi. Surat pemberitahuan tersebut masing-masing tertanggal 11 Februari 2026, 10 April 2026, dan 16 April 2026.

Sebanyak 15 kios dan lapak ditertibkan menggunakan satu unit excavator serta alat bongkar ringan oleh satu pleton personel Satpol PP Kota Ambon. Beberapa jenis usaha yang dibongkar antara lain kios sembako, warung makan, konter telepon seluler, butik, hingga usaha kuliner.

Dalam proses pembongkaran sempat terjadi penghadangan oleh pihak keluarga Hatulesila yang diketahui menyewakan lahan tersebut kepada para pemilik lapak. Namun situasi berhasil dikendalikan aparat keamanan sehingga kegiatan tetap berlangsung aman dan kondusif.

Kegiatan penertiban selesai pada pukul 11.30 WIT. Hingga pukul 12.00 WIT, situasi di lokasi terpantau aman dan terkendali.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Janete S. Luhukay, mengatakan penertiban yang dilakukan Pemkot Ambon mendapat pengawalan ketat dari aparat TNI-Polri.

Menurutnya, pengamanan dipimpin langsung oleh Wakapolresta Ambon Lease AKBP Nur Ramdhan, didampingi Kabag Ops Kompol Morlon Hutahena, Kasat Intelkam AKP Darmawan, serta Kapolsek Teluk Ambon Iptu Restu H. Purba.

“Sebanyak 192 personel gabungan diterjunkan dalam pengamanan, terdiri atas personel Polresta Ambon dan jajaran Polsek, Pomdam, Kodim 1504/Ambon, Koramil 1504-01/Baguala, serta Satpol PP Kota Ambon,” ujar Ipda Jane. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *