RadarAmbon.id – MOBIL Toyota Avanza dengan nomor polisi DE 1353 AB yang terbakar di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, diketahui terdaftar atas nama Abdul Kadir El.
Namun, kendaraan tersebut telah dijual kepada pihak lain. Abdul Kadir El yang merupakan warga RT 001/RW 04, Kelurahan Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, bukan lagi pemilik mobil tersebut saat insiden terjadi.
“Mobil itu sudah dijual kepada pihak kedua dan saat ini pemiliknya masih dalam upaya pencarian,” ujar Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, kepada RadarAmbon.id, Minggu (25/1/2026).
Ipda Janete menjelaskan, sebelum terbakar, mobil Avanza berwarna hitam tersebut sempat terlihat mengeluarkan asap hitam. Kendaraan itu diketahui melaju dari arah SPBU Kebun Cengkeh menuju pusat kota Ambon.
“Kebakaran terjadi sekitar pukul 18.40 WIT. Saat api membesar, pengemudi bersama satu orang penumpang melarikan diri melalui jendela mobil,” jelasnya.
Sekitar pukul 18.57 WIT, dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Ambon tiba di lokasi kejadian dan langsung melakukan pemadaman. Proses tersebut turut dibantu personel Polsek Sirimau yang dipimpin Wakapolsek.
Berdasarkan dugaan sementara, kebakaran mobil tersebut dipicu oleh penggunaan tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi dan tidak sesuai dengan standar pabrikan.
“Dugaan awal mengarah pada penggunaan tangki bahan bakar tambahan yang tidak sesuai ketentuan,” tandas Ipda Janete. (AAN)




