RadarAmbon.id – Dugaan beredarnya telur bukan di Pulau Ay, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, yang menghebohkan publik, kini mendapat tanggapan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon.
Menurut BPOM, telur masuk jenis pangan sehingga kewenangan bukan di BPOM, tapi Dinas Pertanian.
“Jenis pangan ini kan macam-macam, sesuai dengan kewenangan. Telur ini pangan segar asal hewan. Jadi kewenangan ada di Dinas Pertanian Bagian Peternakan,” kata sumber di BPOM Ambon Sandi, kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Sumber itu mengatakan, setelah beredarnya kabar ini, pihak yang menangani informasi tersebut sudah berkoordinasi. Arahannya untuk dikonfirmasikan ke Dinas Pertanian Provinsi Maluku.
“Biar hubungi Dinas Pertanian untuk ditanyakan supaya informasinya lebih jelas dan berasal dari yang berwenang mengawasi,” ujarnya.
Sementara sumber terpercaya di Dinas Pertanian mengatakan kalau masalah tersebut kewenangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku.
“Itu di Dinas Ketahanan Pangan yang mempunyai kewenangan,” ucap sumber itu, kepada RadarAmbon.id .(*)




