DPRD Ambon Dorong Sosialisasi Denda Sampah

  • Bagikan

RadarAmbon.id – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon meminta Pemerintah Kota Ambon memprioritaskan edukasi publik sebelum menerapkan sanksi denda terhadap pelanggaran aturan pembuangan sampah.

Anggota DPRD Kota Ambon, Upulatu Nikijuluw, menilai kebijakan denda sebesar Rp1 juta harus disertai sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penerapannya. Menurutnya, tanpa penyampaian yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan resistensi di tengah masyarakat.

“Jika tidak disosialisasikan dengan baik, aturan ini bisa menjadi persoalan baru bagi pemerintah kota,” ujar Upulatu di Ambon, Kamis(8/1/26)

Ia menjelaskan bahwa perubahan kebiasaan masyarakat dalam mengelola sampah membutuhkan proses dan waktu. Oleh sebab itu, pendekatan persuasif melalui sosialisasi dinilai lebih efektif dibandingkan penerapan sanksi secara langsung.

Upulatu menambahkan, masyarakat perlu diberi pemahaman mengenai kewajiban membuang sampah sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, penerapan denda dapat berjalan seiring dengan meningkatnya kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Intinya, pemahaman masyarakat harus dibangun terlebih dahulu agar aturan denda ini dapat diterima dan dijalankan dengan baik,” tutupnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *