Inspektorat SBT: 14 Kasus Dana Desa Ditangani

  • Bagikan

RadarAmbon.id –  Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengungkapkan bahwa sebanyak 14 kasus dugaan korupsi dana desa saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum, baik oleh Kejaksaan Negeri maupun Kepolisian.

“Sampai hari ini, kurang lebih ada 14 kasus dana desa sudah ditangani kejaksaan maupun kepolisian. Intinya, semua laporan pasti kami tindak lanjuti. Tidak ada yang dibiarkan,” tegas Kepala Inspektorat SBT, M. Iksan Keliwooy, kepada media ini, Selasa, 2 Desember 2025.

Keliwooy menjelaskan, seluruh kasus tersebut merupakan laporan resmi masyarakat yang masuk ke Inspektorat dan telah ditindaklanjuti melalui mekanisme audit. Penanganan dilakukan berdasarkan kerja sama antara Pemerintah Daerah SBT, Kejaksaan, dan Kepolisian. “Sebagian dari 14 kasus dana desa itu kini masih dalam tahap pengumpulan dokumen, sementara sisanya telah masuk dalam proses hukum lanjutan,” jelasnya

Ia menambahkan, Inspektorat tetap mengedepankan penyelamatan kerugian negara dalam setiap dugaan penyimpangan anggaran, termasuk polemik dana beasiswa tahun 2024 yang kini menjadi sorotan publik. “Prinsip kami di Inspektorat adalah menyelamatkan keuangan negara. Proses hukum itu kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Keliwooy menerangkan bahwa tugas Inspektorat adalah melanjutkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada dinas teknis, agar kerugian negara dapat segera dikembalikan ke kas daerah.  “Hasil pemeriksaan nantinya kami serahkan ke dinas teknis untuk mengembalikan kerugian ke kas daerah. Kami hanya melanjutkan rekomendasi,” jelasnya.

Sebagai langkah percepatan pemulihan kerugian negara, penyelesaian tindak lanjut temuan juga akan ditempuh melalui mekanisme mediasi Datun Kejaksaan, sesuai kerja sama yang telah berjalan antara Inspektorat dan Kejaksaan. (DIK)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *