Warga Hunut Laporkan Kasus Pembakaran Rumah ke Polda Maluku

  • Bagikan

WARGA Hunut, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, resmi melaporkan kasus pembakaran rumah mereka ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan Laporan ini terkait dengan insiden pembakaran rumah yang terjadi saat bentrokan antarpelajar pada 19 Agustus 2025. Polisi, kata dia,memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Polda Maluku akan melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan tanpa pilih kasih. Siapa pun yang terlibat akan diproses,” tegas Rositah kepada wartawan, Jumat, 22 Agustus 2025.

Menurutnya, kasus ini berawal dari tawuran antarpelajar yang berujung pada perusakan dan pembakaran rumah warga. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tercatat 14 rumah hangus terbakar dan 18 lainnya rusak.

Rositah memastikan penyidik akan memanggil sejumlah saksi, termasuk pelapor, untuk dimintai keterangan.

“Kami sudah lakukan olah TKP bersama tim identifikasi Polres dan Polda. Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan penelitian dan penyelidikan,” ujarnya.

Polda Maluku mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu yang beredar di media sosial dan tetap menjaga keamanan lingkungan.

“Percayakan proses hukum ini kepada kami. Jika ada informasi terkait pelaku, segera laporkan ke polisi untuk mempercepat pengungkapan kasus ini,” tutup Rositah. (AAN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *