RadarAmbon.id – Integritas sebuah institusi penegak hukum diuji ketika perkara hukum menyentuh lingkaran kekuasaan dan melibatkan pejabat dengan jabatan strategis. Prinsip tidak boleh ada yang kebal hukum inilah yang ditekankan Ketua Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APPI), Paman Nurlette, SH, MH, saat memberikan pandangannya terhadap arah pembenahan Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Dalam keterangannya kepada media, Selasa (3/11/2026) malam, Paman menyampaikan apresiasi terhadap sejumlah kebijakan dan langkah pembenahan yang dilakukan Suyudi. Ia menilai, perubahan di tubuh Korps Bhayangkara harus diarahkan pada penguatan integritas, peningkatan profesionalisme, serta keberanian menegakkan hukum tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan seseorang.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatiannya adalah penanganan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang disebut menyeret tiga orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo serta dua perwira tinggi Polri, Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Dalam informasi yang disampaikan, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan ketiga tersangka melalui konferensi pers Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto.
Paman berpandangan, perkara tersebut menjadi ujian terhadap konsistensi penegakan hukum di lingkungan kepolisian. Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan secara objektif dan transparan, sekalipun menyangkut seseorang yang pernah menduduki posisi penting dalam institusi Polri.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Apabila terbukti dilakukan secara sistematis dengan tujuan mengganggu, melemahkan, atau melumpuhkan pemerintahan yang sah, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap stabilitas negara dan tatanan konstitusi.
Bahkan, menurut Paman, apabila penyelidikan menemukan indikasi tindakan yang mengarah pada upaya makar atau kudeta terhadap pemerintahan yang sah, aparat penegak hukum harus memberikan perhatian serius. Namun, seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum dengan mengungkap motif, tujuan, serta konstruksi perbuatan masing-masing pihak.
“Jangan sampai ada pihak yang merasa memiliki kekuasaan di atas hukum. Negara ini memiliki konstitusi, pemerintahan yang sah, dan aturan hukum yang wajib dihormati oleh siapa pun,” tegas Paman.
Di luar perkara tersebut, Paman turut memberikan perhatian terhadap langkah penyegaran organisasi Polri yang dilakukan setelah Suyudi dipercaya menjabat Kapolri pada 1 Oktober 2026. Baginya, perombakan struktur organisasi harus menjadi momentum memperkuat kualitas kepemimpinan dan memastikan jabatan strategis ditempati personel yang memiliki kapasitas, integritas, serta rekam jejak profesional.
Komitmen pemberantasan narkotika juga masuk dalam catatan apresiasinya. Paman menilai, penggeledahan dan penindakan terhadap sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba perlu diikuti pengembangan perkara secara menyeluruh. Tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali peredaran.
Persoalan kejahatan lingkungan, khususnya dugaan keterlibatan jaringan mafia dalam kebakaran hutan dan lahan, turut menjadi perhatian. Ia berharap Polri tidak berhenti pada penanganan kasus di permukaan, melainkan berani mengusut setiap pihak yang terbukti terlibat tanpa terpengaruh kepentingan ekonomi maupun kekuasaan.
Sementara itu, kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi personel Polri juga dinilai sebagai bagian dari penguatan disiplin internal. Menurut Paman, pembenahan institusi tidak hanya menyangkut penindakan tindak pidana, tetapi juga pembentukan perilaku dan tanggung jawab setiap anggota dalam menjalankan tugas.
Paman juga menyoroti pendekatan sosial dan keagamaan yang diperlihatkan Suyudi melalui komunikasi dengan ulama, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan. Ia menilai, hubungan yang baik dengan berbagai elemen masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam membangun kedekatan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Kegiatan keagamaan di lingkungan Mabes Polri, termasuk kehadiran ulama kharismatik Habib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz untuk memberikan tausiah kepada jajaran kepolisian, turut mendapat perhatiannya.
Demikian pula sikap menghormati waktu ibadah, termasuk menghentikan aktivitas ketika azan berkumandang. Bagi Paman, nilai-nilai keagamaan dan keteladanan sosial perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab seorang pemimpin dalam mengelola institusi negara.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa berbagai kebijakan dan kegiatan tersebut harus dibuktikan melalui pelaksanaan tugas sehari-hari. Keteladanan pimpinan, menurutnya, tidak akan memberikan dampak maksimal apabila tidak diikuti kedisiplinan dan konsistensi seluruh jajaran hingga tingkat bawah.
Ia menegaskan, kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak bisa dibangun hanya melalui pernyataan maupun kegiatan seremonial. Publik membutuhkan bukti nyata berupa pelayanan yang profesional, penanganan perkara yang transparan, serta keberanian menindak setiap pelanggaran tanpa melihat pangkat, jabatan, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Paman berharap agenda pembenahan di bawah kepemimpinan Suyudi terus dijaga dan diperkuat. Penegakan hukum yang profesional, menurutnya, merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga stabilitas negara sekaligus mendukung jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sesuai konstitusi.
Bagi Aliansi Profesi Advokat Indonesia, kekuatan Polri tidak diukur dari seberapa besar kewenangan yang dimiliki, melainkan dari kemampuannya menjalankan hukum secara adil, menerima kritik, serta melakukan pembenahan ketika ditemukan kekeliruan.
Karena itu, Paman berharap berbagai terobosan yang selama ini mendapat apresiasi tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas. Hasil akhirnya harus terlihat melalui perubahan nyata, sehingga Polri semakin profesional, berintegritas, dan mampu memperoleh kembali kepercayaan masyarakat.(*)
