RadarAmbon.id – Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (MPPHI), Paman Nurlette meminta Presiden Republik Indonesia Jenderal Purnawirawan Prabowo Subianto copot Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, terkait meluapkan kekesalannya melalui sambungan telepon dengan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Arnold Aristoteles Paplapna Ritiauw.
Nurlette menilai, sikap arogan dan marah-marah Menteri PU yang menyebut Dirjen SDA dengan kata “bego” melalui komunikasi telpon saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke area persawahan di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu 26 September 2026, sebagai sikap tidak etis dan bentuk kemerosotan moral pejabat publik.
“Saya berharap Bapak Presiden mencopot Menteri PU atas sikap tidak etis, dan pernyataan tidak terdidik sebagai Pejabat Publik, seorang pucuk pimpinan tertinggi di kementerian tidak pantas menyebut bawahan “bego” di ruang publik,” Ujar Nurlette, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, kepentingan rakyat harus didahulukan diatas kepentingan lain, namun sebagai pejabat Negara harus kehati-hatian dan menjaga sikap, ucapan dan perilaku di ruang publik, sebab ruang publik dan media massa terikat pada frekuensi milik masyarakat, sehingga ucapan yang sudah di lontarkan tidak dapat ditarik kembali.
“keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus populi suprema lex esto) dan tugas Menteri memastikan kesejahteraan rakyat terwujud dengan aksi nyata, tetapi track record nya terkait gaya komunikasi terhadap bawahan sangat buruk dan arogan, sempat viral pada bulan Juli 2026 Menteri PU diduga menolak atau mengabaikan uluran tangan dari bawahannya, mungkin faktor usia sehingga tidak produktif lagi,” kata Nurlette.
Nurlette menambahkan Menteri merupakan pejabat publik (public official), yang menduduki Jabatan publik (public office), sehingga tidak etis mempermalukan Dirjen SDA di ruang publik dengan pernyataan tidak sopan sebagai bentuk pencitraan atas nama pro rakyat dan kepedulian.
“Sekarang terjadi darurat public speaking, Menteri tidak boleh melanggar etika dan harus menjadi role model dalam berkomunikasi, Presiden pernah khilaf menyebut para pakar goblok, sekarang Menteri menyebut bawahan bego, jika Menteri tidak di copot, maka publik spekulasi ia mencontohkan Presiden,” tegas Nurlette.
Ia menegaskan Etika Menteri sebagai pejabat publik sudah dirumuskan dalam Ketetapan TAP MPR RI Nomor VI/MPR tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa. Etika pejabat publik adalah etika yang selaras dengan visi dan misi Indonesia masa depan.
“Menteri sebagai penyelenggara Negara dan pejabat publik selain bersikap jujur, amanah, adil, bijaksana, juga harus keteladanan, disiplin, menjaga kehormatan dan martabat diri serta yang paling penting tidak munafik,” katanya.
Di dalam Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, ditegaskan bahwa etika politik dan pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk memiliki budi pekerti, siap melayani, berjiwa besar. Selain itu, rendah hati, tangguh, santun, dan siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran.
“Dalam TAP MPR RI tahun 2001 telah mengandung nilai-nilai etika, yang harus di implementasikan oleh setiap pejabat publik. Jika diterjemahkan dalam konteks lokalitas dan kontemporer, maka Menteri PU harus meletakkan jabatannya ketika menimbulkan kegaduhan,” tutupnya.(*)





