RadarAmbon.id — Upaya menjadikan Maluku sebagai daerah mandiri dalam mendukung aktivitas ekspor terus didorong. Menindaklanjuti arahan Kepala Badan Karantina Indonesia (BKI) H. Abdul Kadir Karding agar proses fumigasi produk perkebunan dapat dilakukan langsung di Maluku, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku mulai membuka peluang penguatan layanan fumigasi di daerah.
Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan, S.P. diwakili Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan Isnaniah Tawainella dan Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Fernandes Penser Purba, menjelaskan keberadaan layanan fumigasi di Maluku sangat penting untuk mendukung percepatan ekspor komoditas unggulan daerah.
Pasalnya, selama ini sejumlah produk perkebunan asal Maluku yang akan dikirim ke pasar internasional masih harus menjalani proses fumigasi di luar daerah. Kondisi tersebut menyebabkan biaya tambahan bagi pelaku usaha serta memperpanjang waktu proses ekspor.
“Setiap produk yang akan diekspor harus memenuhi persyaratan negara tujuan. Salah satunya harus bebas dari serangga hidup. Untuk memastikan itu dilakukan melalui proses fumigasi,” jelas Isnaniah,Kamis (24/9/26).
Ia mengatakan, layanan fumigasi tidak dapat dilakukan sembarangan karena perusahaan penyedia jasa harus memiliki izin dari Badan Karantina Indonesia, termasuk penetapan wilayah layanan setelah melalui proses audit.
Sebelumnya, Maluku belum memiliki perusahaan dengan wilayah layanan fumigasi yang ditetapkan. Namun setelah dilakukan audit oleh BKHIT Maluku, salah satu perusahaan yakni PT Sucofindo telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan layanan fumigasi di Maluku.
“Untuk wilayah layanan fumigasi, saat ini sudah ada perusahaan yang mendapat SK dari pusat setelah proses audit dilakukan. Artinya, pelayanan fumigasi untuk kebutuhan ekspor sudah bisa dilakukan di Maluku,” ujarnya.
Meski demikian, Isnaniah mengakui masih terdapat sejumlah kendala agar layanan tersebut benar-benar dapat berjalan secara mandiri di Maluku.
Salah satu kendala utama adalah keterbatasan tenaga ahli fumigasi yang telah mendapat pengakuan dan sertifikasi dari Badan Karantina Indonesia. Saat ini, tenaga ahli masih harus didatangkan dari luar daerah.
“Untuk menjadi mandiri, kita masih membutuhkan tenaga ahli yang sudah diakui karantina. Mereka harus melalui proses audit dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Karantina,” katanya.
Selain sumber daya manusia, kendala lainnya adalah ketersediaan fasilitas dan peralatan pendukung fumigasi. Menurutnya, kebutuhan alat masih harus dipersiapkan dan sebagian masih bergantung pada dukungan dari luar daerah.
“Peralatan memang menjadi salah satu tantangan. Kalau fasilitas sudah tersedia di Maluku, tentu proses pelayanan akan lebih cepat dan efisien,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak perusahaan juga harus mempertimbangkan aspek investasi, termasuk biaya penyediaan fasilitas serta keberlanjutan layanan berdasarkan kebutuhan dan volume komoditas ekspor.
“Perusahaan tentu melihat juga kuantitas produksi. Tetapi untuk komoditas Maluku seperti pala, cengkeh, dan kopra, potensinya cukup besar. Dari sisi kualitas produksi tidak ada kendala,” ungkapnya.
BKHIT Maluku bersama Pemerintah Provinsi Maluku melalui tim percepatan ekspor terus melakukan koordinasi untuk memperkuat ekosistem ekspor daerah. Selain PT Sucofindo, peluang bagi perusahaan lain untuk masuk menyediakan layanan fumigasi juga masih terbuka.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak lain dari luar daerah. Jika ada perusahaan yang ingin masuk dan memenuhi persyaratan, tentu peluang itu terbuka,” pungkasnya.
Dengan tersedianya layanan fumigasi di Maluku, diharapkan rantai ekspor komoditas unggulan daerah dapat lebih efisien, sekaligus mengurangi ketergantungan pelaku usaha terhadap layanan di luar wilayah.(*)





