RadarAmbon.id – MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa Wisnu Tohiyano dalam perkara tindak pidana narkotika.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (26/1/2026), dan dinyatakan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 111 dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 428,76 gram.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wisnu Tohiyano dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di hadapan terdakwa.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup.
Sebelumnya, Wisnu Tohiyano ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Raya Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di depan Kantor J&T Express Kebun Cengkih. Saat penangkapan, petugas mengamankan satu paket ganja yang dibungkus plastik merah dan dilakban cokelat dengan berat 428,76 gram.(*)




