Warga Lermatang Pertanyakan Ganti Rugi Lahan Blok Masela

  • Bagikan

RadarAmbon.id – AMBON, Masyarakat Leatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, menanyakan pembebasan 28 hektare lahan di Pulau Nustual, yang dihargai Rp14.000 per meter, jauh di bawah harapan warga.

“Putusan Mahkamah Agung mengenai nilai ganti rugi lahan. Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat masih merasa kecewa dan belum dapat menerima nilai ganti rugi tersebut,”kata Sekretaris Desa Lermatang Gustaf Lamere, saat Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI dan Pemerintah Provinsi Maluku di lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, nilai jual yang diberikan pemerintah tidak adil dan tidak sebanding dengan nilai tanah yang sesungguhnya Bahkan, kata dia, harga rokok lebih mahal dari tanah.

“Rokok saja bisa lebih mahal dibandingkan harga tanah per meter persegi. Kondisi ini menimbulkan rasa ketidakadilan yang mendalam di tengah masyarakat,” ujarnya.

Persoalan ini, lanjut Gustaf Lamere, menjadi semakin kompleks karena yang dijalankan bukanlah proyek lokal, melainkan proyek nasional. Sebab, melibatkan perusahaan asing, dengan proses yang berlangsung lama dan belum memberikan kepastian penyelesaian yang jelas bagi masyarakat

“Inilah yang kemudian menjadi sumber utama permasalahan sosial di Desa Lermatang hingga saat ini,” ujarnya.

Warga berharap seluruh pihak, baik pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat, menyikapi persoalan ini secara bijaksana dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya oleh Bapak Nono Sampono, apa yang kita bahas hari ini perlu menjadi bahan pertimbangan bersama, terutama dalam melihat dan menjamin hak-hak masyarakat adat dan masyarakat desa,” tandasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *