Wajo Tegaskan Izin Tambang Tak Bisa Ditawar

  • Bagikan
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo

RadarAmbon.id – KETUA Komisi III DPRD Maluku, Al Hidayat Wajo, menegaskan bahwa pengurusan izin pertambangan galian C di Kota Ambon merupakan kewajiban mutlak yang tidak dapat ditawar. Seluruh aktivitas pertambangan, katanya, harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan dalam rapat gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Maluku bersama Kepala Dinas ESDM dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, para pengusaha tambang galian C, serta perwakilan sopir dump truk. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Kamis (12/2/2026).

Dalam forum tersebut, Wajo menekankan bahwa pemerintah daerah melalui dinas teknis memiliki kewajiban menerbitkan izin sesuai wilayah pertambangan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri. Ia mengingatkan bahwa penerbitan izin di luar wilayah resmi bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pejabat yang menandatanganinya.

“Wilayah pertambangan sudah ditetapkan dalam SK Menteri. Kalau izin diterbitkan di luar itu, risikonya jelas. Kepala dinas bisa terseret persoalan hukum karena melanggar ketentuan,” tegas Wajo.

Selain aspek legalitas, Komisi III juga menyoroti minimnya kontribusi sektor pertambangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku. Berdasarkan laporan Dinas Pendapatan Daerah, sektor pertambangan pada tahun 2025 tercatat tidak memberikan pemasukan atau nol rupiah bagi kas daerah.

Padahal, menurut Wajo, pertambangan merupakan salah satu sektor  yang dapat mendorong peningkatan PAD jika dikelola secara tertib dan legal. Dengan kepastian izin dan sistem pengawasan yang ketat, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menarik kontribusi dari para pengusaha tambang.

“Kalau izinnya jelas, operasionalnya sah, maka kontribusi ke daerah juga harus jelas. Ini penting untuk meningkatkan PAD,” ujarnya.

Wajo juga mengaitkan aktivitas pertambangan dengan dampak lingkungan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat, seperti banjir dan kerusakan daerah aliran sungai (DAS). Menurutnya, tanpa pengawasan dan legalitas yang tegas, aktivitas tambang berisiko memperparah kerusakan lingkungan dan memicu kritik publik terhadap pemerintah maupun DPRD.

Ia menilai, dengan perizinan resmi serta pengawasan berkelanjutan, pemerintah tidak hanya dapat menarik kontribusi untuk daerah, tetapi juga memiliki sumber pembiayaan dalam menangani dampak lingkungan dan potensi bencana.

“Pemerintah daerah wajib mengeluarkan izin sesuai aturan, dan para pengusaha wajib mengurusnya. Setelah itu, kontribusi harus ditarik demi meningkatkan pendapatan daerah dan menekan risiko bencana,” tandasnya.

Dengan penegasan ini, DPRD Maluku berharap tata kelola pertambangan galian C di Kota Ambon dapat lebih tertib, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek hukum dan kelestarian lingkungan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *