RadarAmbon.id- POLRES Seram Bagian Timur menyerahkan barang bukti utama kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Ainena kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Senin (5/1/2026). Barang bukti tersebut meliputi uang tunai puluhan juta rupiah, dokumen administrasi, serta satu unit sepeda motor.
Kasubsi Penmas Polres SBT, Bripka Suwardin Sobo, mengungkapkan uang tunai yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum berjumlah Rp68.974.000 dengan berbagai pecahan. Uang tersebut merupakan bagian dari hasil penyitaan penyidik dalam proses penyidikan perkara.
Selain uang, penyidik juga menyerahkan 62 dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2021–2023. Dokumen ini menjadi alat bukti administrasi yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.
Barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, Desa Ainena, lengkap dengan BPKB, STNK, kunci kendaraan, serta bukti penerimaan negara dan pajak. Seluruh barang bukti diterima dalam kondisi lengkap oleh Kejaksaan.
“Kedua tersangka diserahkan dalam keadaan sehat dan barang bukti dinyatakan lengkap,” kata Suwardin.(*)




