Tahap II Rampung, Kasus Kekerasan Siswa Disidangkan

  • Bagikan

RadarAmbon.id – Penanganan perkara kekerasan yang menewaskan seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual memasuki babak baru. Penyidik Polres Tual resmi menyerahkan tersangka Bripda Masias Victoria Siahaya alias Messi, yang merupakan eks anggota Brimob Batalyon C Pelopor, bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tual.

Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung pada Senin (30/3/2026) dan diterima langsung oleh tim JPU yang telah ditunjuk melalui Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16A). Proses ini menandai berakhirnya tahap penyidikan dan kesiapan perkara untuk dilanjutkan ke persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, menjelaskan bahwa dalam pelimpahan tersebut turut diserahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana. Di antaranya dua unit sepeda motor, helm taktis beserta perlengkapannya, serta pakaian yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh jaksa, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Tual selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 Maret hingga 18 April 2026. Penahanan ini juga mempertimbangkan faktor keamanan.

Menurut Ardy, tim jaksa telah meneliti kelengkapan berkas serta memverifikasi barang bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan selesainya tahap II, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk memasuki proses persidangan.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 80 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Pihak kejaksaan menilai perkara ini memiliki tingkat sensitivitas tinggi karena menyangkut kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Oleh karena itu, penanganannya dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Selain mempersiapkan alat bukti dan menghadirkan saksi, jaksa juga terus berkoordinasi dengan penyidik guna memperkuat konstruksi hukum dalam proses penuntutan.

Kejaksaan turut mengajak masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Penyampaian informasi kepada publik, lanjut Ardy, akan tetap dilakukan secara proporsional tanpa mengganggu jalannya proses hukum.(*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *