RadarAmbon.id – BAU busuk pengelolaan ibadah haji akhirnya menyeruak ke permukaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Kementerian Agama periode 2023–2024. Status hukum itu dikukuhkan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada awal Januari 2026.
Penetapan ini menandai babak baru skandal besar yang diduga memperjualbelikan jatah ibadah umat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah hukum tersebut.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi, Jumat (9/1/26).
Meski demikian, KPK masih menutup rapat jumlah pihak lain yang ikut dijerat dalam perkara ini. Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas belum menyampaikan pernyataan apa pun ke publik, meski namanya kini berada di pusaran kasus yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah figur kunci, mulai dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Ketua PBNU yang juga staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, hingga Wakil Sekjen PP GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry. Pemeriksaan juga menyasar para pelaku usaha travel haji dan umrah serta pengurus asosiasi yang diduga menjadi perantara transaksi kuota.
Jejak Duit Kuota Tambahan
Kasus ini berakar dari kebijakan tambahan kuota haji pada 2023, setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi yang menghasilkan tambahan 20 ribu kuota untuk Indonesia. Tambahan kuota tersebut diduga tidak sepenuhnya dikelola sesuai ketentuan, melainkan menjadi ladang transaksi antara biro perjalanan dan pejabat Kementerian Agama.
Secara aturan, kuota haji khusus dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Namun, KPK menduga adanya kesepakatan internal yang membagi kuota tambahan secara janggal: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Skema ini membuka ruang praktik jual beli kuota.
Penyidik menemukan indikasi setoran dari biro perjalanan haji yang mendapatkan jatah kuota khusus. Nilainya tidak kecil, berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota. Uang tersebut diduga dikumpulkan melalui asosiasi travel sebelum mengalir ke sejumlah pejabat di Kementerian Agama, termasuk ke level pimpinan.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset, KPK telah menyita dua unit rumah milik aparatur sipil negara di lingkungan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dengan total nilai sekitar Rp6,5 miliar. Yaqut Cholil Qoumas sendiri tercatat telah dua kali diperiksa penyidik dalam tahap penyidikan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola ibadah haji nasional, sekaligus ujian serius bagi komitmen negara membersihkan praktik korupsi di sektor yang selama ini dianggap sakral.(*)




