14 Saksi Diperiksa di Kasus Bripda Masias Siahaya

  • Bagikan

RadarAmbon.id – PROSES penegakan disiplin internal Polri terhadap Bripda Mesias Siahaya terus bergulir. Anggota Brimob tersebut menjalani sidang kode etik di Polda Maluku pada Senin (23/2/2026) terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa madrasah di Kota Tual.

Sidang yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku menghadirkan total 14 saksi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Persidangan dipimpin Ketua Komisi Sidang Kode Etik Polri Kombes Pol Indera Gunawan selaku Kabid Propam, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat serta anggota Komisi Kompol Izaac Risambessy.

Sejumlah pengawas eksternal turut memantau jalannya sidang, antara lain Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku Rizka M. Sangadji, dan Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Baihajar Tualeka.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan, dari total saksi yang diperiksa, sebanyak 10 orang hadir langsung di ruang sidang. Mereka terdiri dari sembilan personel Brimob Batalyon C Pelopor serta kakak kandung korban.

“Empat saksi lainnya memberikan keterangan secara daring dari Polres Tual,” ujar Rositah kepada wartawan.

Ia merinci, saksi yang diperiksa secara virtual berasal dari unsur anggota Satlantas, Unit PPA Satreskrim, serta dua orang dari pihak keluarga korban.

Rositah menambahkan, pemeriksaan saksi merupakan agenda utama dalam tahapan sidang etik saat ini. Polda Maluku, kata dia, akan menyampaikan perkembangan berikutnya setelah proses persidangan berlanjut.

Pihak kepolisian juga meminta publik, khususnya insan pers, untuk menunggu hasil akhir sidang kode etik yang masih berjalan.

“Kami berharap seluruh rangkaian persidangan berlangsung lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap dua siswa madrasah di Kota Tual pada Kamis (19/2/2026) siang. Kedua korban diketahui merupakan kakak beradik.

Salah satu korban, AT (14), siswa kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Karel Sadsuitubun akibat luka serius yang diduga dialaminya dalam insiden tersebut.

Sementara itu, sang kakak, Nasri Karim (15), mengalami patah tulang pada tangan kanan dan hingga kini masih dalam penanganan medis.

Peristiwa dilaporkan terjadi ketika kedua korban melintas di sekitar ruas jalan dekat RSUD Maren menggunakan sepeda motor. Mereka diduga dihentikan oleh oknum anggota Brimob, lalu terjadi dugaan pemukulan menggunakan helm yang menyebabkan korban terjatuh dari kendaraan.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *