RIDWANÂ Renggur (45) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri sepeda motor milik mantan istrinya, Yuli Susanti (35).
Warga Air Besar, RT 006/RW 017, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kini mendekam dalam jeruji besi setelah ditangkap Buru Sergap (Buser) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Jumat (2/1/2026) di Taman Budaya, Karang Panjang.
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S Luhukay menjelaskan, hilangnya sepeda motor merek Honda saat korban memarkirkan di halaman kos-kosannya di RT 006/RW 017.
“Besok paginya, Rabu (24/12/2025) korban mau pergi bekerja, tapi ketika melihat motor, sudah tidak ada di tempat parkiran,” jelas Kasi Humas, kepada RadarAmbon.id, Minggu (4/1/2026).
Korban, sambung Ipda Jane, mendatangi Polresta melaporkan kehilangan motor tersebut. Setelah diselidiki, akhirnya mengarah ke mantan suami korban.
“Pelaku diamankan di depan Gedung Taman Budaya, kalau motornya, pelaku simpan di Poka, Kecamatan Teluk Ambon. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Ambon,” pungkasnya. (AAN)





