RadarAmbon.id – PERSOALAN sengketa lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Dusun Dati Sopiamaluang, Kota Ambon, kembali mencuat. Ahli waris almarhum Simon Latumalea bersama sejumlah warga yang mengaku terdampak konflik kepemilikan tanah tersebut mengadukan permasalahan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Maluku.
Pertemuan yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Jumat (6/3/2026), dipimpin Wakil Ketua Komisi I Edison Sarimanela. Agenda tersebut digelar untuk menindaklanjuti rencana eksekusi putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Ambon yang berkaitan dengan objek tanah dimaksud.
Dalam forum itu, pihak ahli waris mengemukakan sejumlah keberatan terhadap rencana eksekusi tersebut. Mereka menduga terdapat kejanggalan dalam proses hukum, termasuk indikasi penggunaan dokumen kepemilikan tanah yang tidak sah.
Menurut mereka, lahan Dusun Dati Sopiamaluang sebelumnya telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1950 melalui Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950. Putusan tersebut bahkan disebut telah dilaksanakan melalui proses eksekusi oleh negara pada 6 April 2011.
Karena itu, mereka menilai munculnya kembali perintah eksekusi terhadap objek yang sama tanpa pembatalan putusan sebelumnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang serius.
Keberatan juga diarahkan pada dokumen Acte Van Eigendom Nomor 2842 yang disebut menjadi dasar kemenangan pihak pemohon eksekusi dalam perkara terbaru. Dokumen tersebut diklaim berasal dari tahun 1922.
Namun, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri tertanggal 4 September 2024 disebut menemukan indikasi ketidaksesuaian teknologi pada dokumen tersebut. Analisis forensik mengungkap adanya dugaan penggunaan teknologi printer inkjet, yang secara historis belum dikenal pada masa kolonial Belanda.
Temuan itu dinilai menjadi petunjuk kuat adanya dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan tanah dalam perkara perdata tersebut.
Melalui RDP tersebut, para ahli waris meminta DPRD Maluku melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga berharap rencana eksekusi dapat ditinjau kembali sampai seluruh fakta hukum, termasuk hasil pemeriksaan forensik, dikaji secara menyeluruh.
Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan rinci mengenai data register eigendom yang dipersoalkan.
Menurut mereka, BPN hanya memiliki kewenangan melakukan pengukuran tanah, sementara proses penunjukan batas sebelum eksekusi merupakan kewenangan panitera pengadilan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 93.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Edison Sarimanela menyatakan lembaganya tidak bermaksud mencampuri putusan pengadilan. Namun, ia menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas serta aset negara.
Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPRD Maluku Nina Batuatas. Ia menilai sengketa tersebut menjadi rumit karena terdapat dua putusan yang berkaitan dengan objek tanah yang sama.
Menurutnya, sebelumnya lahan tersebut dimenangkan oleh Ahli Waris Simon Latumalea dan telah melalui proses eksekusi. Namun pada tahun 2023 muncul gugatan baru yang didasarkan pada akta eigendom milik pihak Sahurila.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen eigendom, aparat penegak hukum telah menetapkan seorang tersangka dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.
Anggota Komisi I lainnya, Wahid Laitupa, meminta agar rencana eksekusi ditunda sampai proses pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak menimbulkan dampak hukum baru serta melindungi kepentingan masyarakat yang terlibat dalam sengketa tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari RDP, pimpinan rapat menyatakan DPRD Maluku akan mengundang pihak Sahurila, Pengadilan Negeri Ambon, serta pihak terkait lainnya dalam rapat lanjutan guna memperoleh penjelasan secara menyeluruh.
Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Maluku untuk menentukan langkah dan rekomendasi yang akan diambil.(*)





