RadarAmbon.id — SEORANG anggota Brimob bernama Bripda Masias Siahaya resmi ditahan oleh Polres Tual terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual yang berujung meninggal dunia. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang kini tengah berjalan.
Selain diproses secara pidana, yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan etik internal Polri. Proses ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan bahwa sanksi tegas menanti apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat.
“Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik, maka terduga pelanggar dapat diberikan sanksi tegas berupa PTDH,” ujar Rositah kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Sebagai langkah pengawasan internal, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap rangkaian peristiwa maupun penanganan kasus tersebut.
Tak hanya itu, Dansat Brimob Polda Maluku juga telah diberangkatkan ke Kota Tual guna memastikan seluruh prosedur penanganan berjalan sesuai ketentuan serta melakukan kontrol langsung terhadap personel di lapangan.
“Langkah ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polda Maluku agar setiap proses berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Rositah.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, memastikan perkara ini akan ditangani secara transparan dan terbuka. Ia juga menyampaikan duka cita kepada keluarga korban.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegasnya.
Polda Maluku turut mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, sembari mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat.
Sebelumnya, dua siswa madrasah di Kota Tual yang merupakan kakak beradik diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Batalyon C Pelopor pada Kamis (19/2/2026) siang.
Salah satu korban, AT (14), siswa kelas IX MTs, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Karel Sadsuitubun akibat luka serius yang diduga dialaminya pascakejadian.
Sementara itu, kakaknya, NK (15), mengalami patah tulang tangan kanan dan hingga kini masih menjalani perawatan medis.
Peristiwa bermula saat kedua korban melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan sekitar RSUD Maren. Mereka diduga dihentikan oleh oknum anggota Brimob. Dalam insiden tersebut, korban disebut dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari kendaraan.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara utuh kronologi dan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.(*)





