Rovik Diganjar Dua Surat Peringatan Dari DPP PPP

  • Bagikan

RadarAmbon.id – DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menerbitkan Surat Peringatan I dan II kepada anggota DPRD Fraksi PPP Provinsi Maluku, Rovik A. AFifudin.

Berdasarkan informasi yang diterima RadarAmbon.id, Selasa (24/2/26) Surat bernomor 0079.06/IN/DPP/II/2026 itu menegaskan bahwa Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota DPRD merupakan kegiatan penting dan bersifat wajib. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas legislator dalam menjalankan fungsi representasi rakyat, pengawasan keuangan daerah, serta implementasi kebijakan publik yang akuntabel dan transparan.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PPP H. Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris tersebut disebutkan, DPP PPP telah dua kali menggelar Bimtek Nasional, yakni pada 29 September–1 Oktober 2025 di Ancol, Jakarta, serta 13–15 Februari 2026 di Bali. Namun, Rovik A. Afifudin diketahui tidak menghadiri kedua kegiatan tersebut.

Ketidakhadiran itu dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, khususnya terkait kewajiban anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1).

“Atas tindakan indisipliner tersebut, DPP Partai Persatuan Pembangunan memberikan teguran berupa Surat Peringatan I dan II,” demikian bunyi pokok surat tersebut.

DPP PPP menegaskan surat peringatan ini merupakan langkah pembinaan sekaligus penegakan disiplin internal partai agar seluruh kader, khususnya anggota legislatif, mematuhi instruksi organisasi.

Surat peringatan itu diterbitkan di Jakarta pada 1 Ramadhan 1447 Hijriah atau bertepatan dengan 19 Februari 2026 Masehi.(*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *