Roti Berisi Narkoba di Lapas Ambon Diduga Milik TS

  • Bagikan

RadarAmbon.id – ROTI berisikan narkoba yang diamankan petugas
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, diduga milik warga binaan berinisial TS.

Informasi yang diperoleh RadarAmbon.id, terungkapnya identitas pemilik roti setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku menangkap AP (33). AP merupakan pria yang membawa roti tersebut. Dan diduga ditujukan kepada TS.

AP ditangkap di AY. Patty setelah kasus ini dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Ia disinyalir hendak kabur ke keluar Kota Ambon.

Direktur Resnarkoba
Kombes Pol Indra Gunawan, yang dikonfirmasi mengatakan kalau AP ditangkap tim gabungan Ditresnarkoba dan Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

“Pelaku tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tersangka ini sudah mau kabur keluar Ambon. Untung kita bergerak cepat. Kita backup Satreskoba Polresta. Jadi penangkapan ini gabungan Polda dan Polresta,” jelas Indra Gunawan, Rabu (14/1/2026).

Indra Gunawan menyebutkan bahwa tersangka merupakan pemain lama dan masuk dalam jaringan, sehingga kasus ini akan terus di dalami.

“Dia ini residivis. Dia baru keluar Lapas pada November 2025. Dia keluar itu dengan syarat,” ucapnya.

Sementara Warga Binaan (TS) yang mempunyai makanan yang berisi narkoba itu belum disentuh. Indra Gunawan mengatakan kalau hasil pemeriksaan tidak mengarah ke pemilik roti.

“Karena ketika kami geledah HP tersangka, kami tidak temukan pesan di HP yang mengarah antara tersangka dan narapidana dimaksud (TS),” pungkasnya.

Sebelumnya, petugas Lapas Klas IIA Ambon gagalkan penyelundupan narkoba bagi narapidana, Minggu siang 4 Januari 2026, siang.

Temuan 6 paket kecil narkoba di dalam kemasan plastik roti yang dibawa oleh salah satu pengunjung. Enam paket sabu-sabu itu kemudian diserahkan ke Polresta Ambon untuk diselidiki.(AAN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *