RadarAmbon.id – ANGGOTA Komite II DPD RI, Letjen TNI Marinir (Purn) Nono Sampono menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai langkah strategis memperkuat sektor pertanian nasional. Hal ini disampaikannya usai rapat pleno Komite II DPD RI, Senin (30/3/2026).
Menurut Nono, pembahasan revisi undang-undang tersebut menjadi krusial mengingat sektor pertanian memiliki peran vital dalam pembangunan nasional, terutama dalam menjaga ketahanan pangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Pertanian ini sektor strategis. Tidak hanya terkait ketahanan pangan, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi serta penopang kehidupan masyarakat, khususnya petani kecil yang jumlahnya paling besar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, revisi UU tersebut juga berlandaskan amanat konstitusi, khususnya Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap warga negara, termasuk petani.
Dalam paparannya, Nono menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang dihadapi sektor pertanian saat ini. Berdasarkan hasil Sensus Pertanian 2023, mayoritas petani Indonesia didominasi oleh kelompok usia di atas 55 tahun, dengan persentase yang terus meningkat hingga mendekati 40 persen.
“Kondisi ini menunjukkan rendahnya minat generasi muda terhadap sektor pertanian. Kalau ini tidak segera diatasi, maka ke depan sektor pertanian kita akan stagnan,” katanya.
Ia mengakui bahwa salah satu penyebab minimnya minat generasi muda adalah karena sektor pertanian dinilai kurang kompetitif secara ekonomi. Berbeda dengan negara seperti China, Thailand, dan Jepang, di mana petani justru memiliki tingkat kesejahteraan yang tinggi.
“Di negara lain, petani bisa hidup sejahtera, bahkan memiliki kendaraan dan rumah layak. Sementara di kita, masih banyak petani yang hidup dalam keterbatasan. Ini yang harus kita benahi,” tegasnya.
Selain itu, Nono juga menyoroti semakin sempitnya lahan pertanian akibat pertumbuhan penduduk. Kondisi ini berdampak langsung terhadap produktivitas dan kesejahteraan petani.
“Dulu satu keluarga bisa memiliki beberapa hektare lahan, sekarang harus terbagi ke anak-anaknya. Ini jadi persoalan serius yang perlu solusi komprehensif,” jelasnya.
Ia menambahkan, tantangan global seperti konflik geopolitik di berbagai kawasan dunia juga turut mempengaruhi ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, Indonesia harus mampu memanfaatkan sektor pertanian tidak hanya untuk kebutuhan domestik, tetapi juga sebagai peluang industri dan ekspor.
“Pertanian tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, tapi juga harus dilihat sebagai peluang ekonomi yang bisa meningkatkan pendapatan negara,” ujarnya.
Nono juga menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur pertanian, seperti irigasi, jalan usaha tani, serta ketersediaan pupuk. Ia menilai ketimpangan pembangunan antara wilayah Jawa dan luar Jawa masih sangat terasa.
“Di Jawa, satu hektare sawah bisa menghasilkan hingga 7-8 ton, sementara di Maluku masih sulit mencapai 4 ton. Ini karena masalah irigasi, pupuk, dan infrastruktur yang belum memadai,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti ketergantungan daerah seperti Maluku dan Maluku Utara terhadap pasokan beras dari luar daerah. Menurutnya, setiap provinsi idealnya mampu memenuhi kebutuhan pangannya secara mandiri.
“Kalau kita terus bergantung pada daerah lain, maka harga pangan akan sangat dipengaruhi oleh biaya distribusi. Ini yang harus kita ubah,” katanya.
Dalam konteks lokal, Nono juga menggambarkan kondisi kesejahteraan petani di Maluku yang masih memprihatinkan. Ia bahkan menemukan satu rumah dihuni oleh puluhan kepala keluarga, yang menggambarkan rendahnya taraf hidup petani.
“Bagaimana kita bisa menarik generasi muda kalau realitasnya seperti itu? Maka negara harus hadir untuk memastikan kesejahteraan petani,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Nono menegaskan bahwa revisi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani harus mampu menjawab berbagai persoalan tersebut secara komprehensif, mulai dari perlindungan, peningkatan kesejahteraan, hingga modernisasi sektor pertanian.
“Intinya, kita harus memastikan petani terlindungi, sejahtera, dan sektor pertanian menjadi menarik bagi generasi muda. Ini kunci masa depan ketahanan pangan kita,” tutupnya.(*)





