RadarAmbon.id – PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2023 terus bergulir. Kejaksaan Negeri Maluku Tengah kembali memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses realisasi anggaran tersebut.
Dalam rangkaian penyidikan itu, Direktur PD Panca Karya, Rani Tualeka, turut dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejari Malteng pada Senin (2/2/2026). Selain Rani, penyidik juga memeriksa tiga mantan anggota DPRD Malteng periode 2019–2024, masing-masing berinisial SH, MDM, dan DJS.
Pemeriksaan tidak berhenti di situ. Sehari berselang, Selasa (3/2/2026), jaksa penyidik kembali memanggil empat mantan anggota DPRD Malteng lainnya berinisial FAT, WR, YM, dan NLAS untuk diperiksa sebagai saksi. Seluruhnya dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan penyaluran bansos yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD.
Kepala Kejaksaan Negeri Malteng, Herbeth Pesta Hutapea, melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen, R.J. Lopulalan, menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi berkaitan langsung dengan proses realisasi bansos tahun 2023 yang total anggarannya mencapai Rp9,7 miliar. Rani Tualeka sendiri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Malteng periode 2019–2024.
“Pemeriksaan terhadap mantan anggota dan anggota DPRD aktif dilakukan pada hari Senin dan Selasa,” kata Hutapea saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
Ia mengungkapkan, sejak perkara ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Oktober 2025, jaksa penyidik telah memeriksa sekitar 380 saksi dari total 537 penerima bansos tahun 2023. Namun demikian, hingga kini baru sekitar seratus lebih penerima yang menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj).
Menurut Hutapea, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada para penerima bansos yang belum menyampaikan LPj agar segera melengkapi kewajiban administrasi tersebut. Jika tidak menunjukkan itikad kooperatif, Kejaksaan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah memanggil pihak-pihak yang belum menyerahkan LPj. Apabila setelah tiga kali pemanggilan tetap tidak hadir, maka akan dilakukan tindakan sesuai hukum acara pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara ini memerlukan waktu karena kompleksitas kasus serta lokasi penerima bansos yang tersebar di berbagai wilayah kepulauan di Maluku Tengah.
“Penerima bansos tidak hanya berada di Pulau Seram, tetapi juga di Saparua, Ambon, Banda, hingga Nusalaut. Ini yang membuat proses penyidikan membutuhkan ketelitian dan waktu,” jelas Hutapea.
Di akhir keterangannya, Hutapea mengimbau masyarakat, khususnya para penerima bansos, agar tidak merasa khawatir ketika menerima panggilan dari Kejaksaan dan bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.(*)




