RadarAmbon.id – DUA tersangka pembacokan di samping Hotel Dragon, Ohoibun, Kabupaten Maluku Tenggara pada September 2025 lalu resmi diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Mereka adalah DJF alias Jordy dan rekannya, MS alias Melvin. Kedua tersangka diserahkan Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tenggara, Rabu (21/1/2026)
“Penyarahan para tersangka ini setelah berkas perkara lengkap atau P21,” kata Kapolres AKBP Rian Suhendi, Kamis (22/1/2026).
Jordy dan Melvin, tutur Kapolres, diancam dengan Tindak Pidana Kepemilikian senjata tajam illegal dan penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17), dan UU RI Dahulu No 8 Tahun 1948.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara dan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman 5 Tahun,” sebutnya.
Dijelaskan, kasus terjadi di samping Hotel Dragon, Ohoibun pada tanggal 19 September 2025 dini hari.
Saat itu para pelaku sudah dalam keadaan mabuk. Mereka berboncengan dengan sepada motor vixion hendak membeli miras jenis sageru. Ketika tiba disamping hotel, Jordy dan Melvin ditegur teman korban Ferdinandus Talaut berinisal RG. Adu mulut akhirnya tak dapat dielakan.
Jordy yang tidak terima bersama Melvin kemudian memacu sepeda motor mengambil senjata tajam jenis parang di rumahnya. Mereka kemudian kembali mencari RG.
“Karena R.G sudah pergi dari TKP, sehingga Terduga Pelaku Jordy langsung meluapkan emosi kepada Korban Ferdinandus Talaut dengan cara mengayunkan parang ke arah korban sebanyak satu kali, namun sempat ditangkis oleh Korban menggunakan tangan kiri. Telapak tangan kiri korban luka robek yang serius karena tulang jari kelingking putus,” kata Kapolres.
Korban yang mengalami luka berat oleh warga setempat dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitbun Langgur untuk menjalani perawatan medis. (AAN)




