RadarAmbon.id – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku tengah mengusut temuan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal di kawasan Kapaha, Kota Ambon. Sejumlah barang bukti berupa minyak tanah dan solar diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (7/4/2026).
Lokasi penemuan berada di wilayah Monalisa, Kapaha, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau. Dari hasil awal di lapangan, polisi menemukan puluhan drum berisi BBM yang diduga ditimbun tanpa izin.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung guna memastikan asal-usul serta legalitas bahan bakar tersebut.
“Seluruh data dan keterangan masih kami kumpulkan untuk memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga membawa tiga orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga kini, penyidik masih menghitung total volume BBM yang diamankan sebagai bagian dari proses pendalaman kasus.
Rositah menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan dan dugaan praktik pengoplosan BBM di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Maluku bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, ditemukan sejumlah drum berisi BBM yang kemudian diamankan bersama pihak-pihak yang berada di lokasi.
Polda Maluku menegaskan akan terus menelusuri jaringan distribusi BBM tersebut serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain, termasuk praktik penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.(*)





