AMBON– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembakaran dan pengrusakan rumah warga Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Tersangka yang ditetapkan berinisial IS. Penetapan tersangka dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara cermat, termasuk pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi.
“Hingga hari ini, proses penyidikan terus berjalan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, hari ini kami menetapkan satu orang tersangka berinisial I.S,” ungkap Ditreskrimum Kombes Dasmin Ginting, didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah dalam keterangan pers di Markas Ditreskrimum Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Penetapan tersangka menjadi bukti komitmen Polri, khususnya Polda Maluku dalam menuntaskan kasus untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan penyidikan guna menuntaskan perkara ini secara profesional,” tegasnya.
Penanganan kasus tersebut masih dikembangkan. Penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap 14 orang saksi pada hari Senin, 1 September 2025.
“Tujuh orang di antaranya akan kami mintai keterangan kembali untuk pendalaman, sementara tujuh lainnya merupakan saksi baru. Kami sangat mengharapkan kerja sama dari para saksi yang dipanggil untuk dapat memenuhi panggilan penyidik,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kota Ambon, untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.
“Sesuai arahan dan komitmen Bapak Kapolda Maluku, kami memastikan penanganan kasus ini akan dilaksanakan secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kombes Rositah juga meminta dukungan masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, “terutama di media sosial, yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas yang telah terjaga dengan baik,” tegasnya.
Polda Maluku, tambah Kombes Rositah, berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta memelihara keamanan di wilayah hukum Polda Maluku.
Tersangka IS dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (AAN)




