Polda Maluku Perkuat Pengawasan Harga dan Mutu Pangan

  • Bagikan

RadarAmbon.id – POLDA Maluku menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap harga, keamanan, dan mutu pangan di seluruh wilayah Provinsi Maluku. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satuan Tugas (Satgas) Sapuh Bersih (Saber) Pangan Tahun 2026 yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di Ruang Dirreskrimsus Polda Maluku, Kamis (5/2/26) . Rakorda ini membahas penanganan pelanggaran harga, keamanan, dan mutu pangan.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satgas Saber Pangan. Rakorda tersebut juga menjadi bagian dari upaya nasional dalam menjaga stabilitas harga, keamanan pangan, serta perlindungan konsumen, termasuk di wilayah kepulauan seperti Provinsi Maluku.

“Rakorda ini diikuti oleh unsur lintas sektor yang tergabung dalam Satgas Saber Pangan Maluku,” ujar Kombes Rositah.

Ia merinci, peserta Rakorda terdiri atas Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Maluku, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Perum Bulog Maluku, serta Tim Badan Pangan Nasional.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, selaku Ketua Satgas Saber Pangan, menegaskan bahwa Rakorda ini menjadi fondasi penting agar kebijakan pangan nasional dapat diimplementasikan secara efektif hingga tingkat daerah.

“Rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk menyatukan persepsi seluruh unsur Satgas Pangan di Maluku agar pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan dapat berjalan secara terpadu, terukur, dan berkelanjutan sesuai arahan Badan Pangan Nasional,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Piter menyampaikan bahwa seluruh peserta Rakorda sepakat mengedepankan langkah pencegahan dan pembinaan dalam pengawasan di lapangan. Penegakan hukum pidana, kata dia, ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.

“Prioritas utama adalah tindakan administratif oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai kewenangannya. Dengan demikian, iklim usaha tetap terjaga, namun hak dan kepentingan masyarakat sebagai konsumen tetap terlindungi,” pungkasnya. (AAN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *