RadarAmbon.id – PT Pertamina (Persero) tercatat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku sebesar Rp191 miliar sepanjang tahun 2025. Kontribusi tersebut berasal dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang disetorkan ke Kas Daerah.
Setoran PAD dari PBBKB merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kini diperbarui melalui Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Besaran setoran PBBKB tersebut disampaikan pihak Pertamina dalam rapat bersama DPRD Provinsi Maluku, yang dihadiri pimpinan komisi dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pada tanggal 26 Januari 2026. Rapat tersebut membahas optimalisasi dan transparansi penerimaan PAD.
Dalam rapat itu, Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, secara tegas meminta Pertamina membuka data secara rinci terkait pungutan PBBKB. Politisi Partai NasDem tersebut menekankan pentingnya transparansi, khususnya mengenai dasar perhitungan pajak.
Irawadi meminta Pertamina memaparkan secara detail jumlah dan jenis kendaraan yang menjadi objek PBBKB, mulai dari kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, hingga moda transportasi laut yang turut dikenakan pajak saat pengisian bahan bakar.
Namun demikian, permintaan tersebut dinilai belum sepenuhnya direspons oleh pihak Pertamina. Dalam rapat tersebut, Pertamina belum menyampaikan data terperinci terkait klasifikasi kendaraan maupun volume konsumsi bahan bakar yang menjadi dasar pemungutan PBBKB.
Sebagai informasi, PBBKB merupakan pajak daerah yang dipungut atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Pajak ini dipungut oleh pemerintah provinsi dan disetorkan ke Kas Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah. Dalam mekanisme ini, Pertamina atau badan usaha bahan bakar minyak berperan sebagai wajib pungut, bukan sebagai objek retribusi.(*)




