Persetujuan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK dari DPR, Mencederai UU Mahkamah Konstitusi

  • Bagikan

PERSETUJUAN terhadap Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh DPR untuk menggantikan Arief Hidayat, menjelang masa pensiunnya, mendapat kritikan tajam dari akademisi Universitas Islam Negeri A.M. Sangadji Ambon, Nasaruddin Umar. Dalam pandangannya, proses tersebut dianggap sarat nuansa politik dan melukai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Menurut Nasaruddin, seharusnya seleksi calon Hakim MK menerapkan empat prinsip utama sebagaimana diatur dalam UU MK, yaitu prinsip keterbukaan, transparansi, berbasis merit, dan akuntabilitas. Hal ini termaktub dalam Pasal 20 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2020, yang merupakan revisi ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Pasal 19 UU yang sama juga menegaskan pentingnya pencalonan hakim dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.

Pertama, meskipun DPR memiliki kewenangan mengajukan calon Hakim MK—disamping Presiden dan Mahkamah Agung—proses seleksinya tetap harus sejalan dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh UU MK. Sayangnya, penunjukan kali ini dinilai terkesan tertutup, terburu-buru, dan tidak melalui proses yang semestinya. Minimnya sosialisasi kepada publik, pengabaian pendaftaran yang terbuka, serta tidak dilaksanakannya tahapan seleksi sebagaimana layaknya bagi pejabat negara lainnya menjadi tanda tanya besar. Publik berhak bertanya: apakah telah dibentuk tim seleksi? Apakah ada pengumuman resmi? Bagaimana proses pendaftaran, pemberkasan, hingga pelaksanaan uji kelayakan serta kepatuhan? Tanpa prosedur yang transparan dan komprehensif sesuai dengan persyaratan dalam UU MK, hasil seleksi berpotensi menghasilkan hakim yang tidak mumpuni karena lebih didasarkan pada pertimbangan politik daripada hukum atau etika.

Proses konservatif seperti ini hanya akan melahirkan hakim-hakim yang kemungkinan besar tidak memiliki integritas tinggi maupun kepribadian luhur sebagai negarawan yang diharapkan memahami konstitusi dan kenegaraan. Fakta semakin diperparah dengan terjadinya pengubahan calon hakim yang sebelumnya telah disepakati DPR pada rapat paripurna 20 Agustus 2025, dimana nama Inosentius Samsul digantikan dengan sosok baru secara mendadak. Hal ini mengulang preseden buruk sebelumnya pada tahun 2022, ketika Hakim Konstitusi Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah dengan proses serupa yang menuai kontroversi karena dipandang bertentangan dengan kepentingan masyarakat luas.

Kedua, penunjukan Adies Kadir dinilai mencederai prinsip sistem meritokrasi yang menjadi esensi seleksi Hakim MK. Dalam hal ini, UU MK mensyaratkan pengalaman kerja minimal 15 tahun di bidang hukum bagi seorang calon Hakim MK. Selain itu, integritas sebagai negarawan sejati yang berkompeten dalam aspek konstitusi dan tata negara menjadi syarat mutlak. Proses seleksi yang tidak transparan dan partisipatif menghilangkan peluang bagi munculnya calon-calon alternatif lain yang lebih berkualitas.

Proses seleksi tertutup seperti ini hanya memperburuk citra Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga independen yang bebas dari pengaruh politik. Keutuhan citra MK sangat bergantung pada kualitas dan integritas para hakimnya. Untuk itu, Nasaruddin mengusulkan sejumlah langkah perbaikan bagi proses pemilihan calon Hakim MK ke depan.

Pertama, prosedur seleksi, pemilihan, dan penunjukan calon Hakim MK harus diatur lebih tegas dalam aturan hukum, khususnya melalui revisi Pasal 20 ayat (1) UU MK. Revisi tersebut perlu memberikan kerangka aturan yang menjamin objektivitas, transparansi, serta keterbukaan dalam proses seleksi.

Kedua, kejelasan latar belakang kandidat dari DPR perlu ditegaskan. Calon yang berasal dari lingkaran partai politik atau mantan anggota DPR sebaiknya tidak lagi dipilih. Sebagai gantinya, hanya mereka dengan latar belakang di bidang hukum dan tanpa potensi konflik kepentingan yang seharusnya memenuhi syarat sebagai calon.

Ketiga, DPR perlu menyelenggarakan proses seleksi melalui tim pemeriksa independen dengan anggota dari kalangan organisasi keagamaan, masyarakat sipil, dan akademisi yang memiliki reputasi tinggi serta keahlian memadai. Langkah ini akan menjamin transparansi dan kepercayaan publik. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *