RadarAmbon.id – SEIRING meningkatnya mobilitas dan arus investasi ke Maluku pengawasan terhadap orang asing merupakan sebuah keharusan. Jadi, pengawasan terhadap orang asing di sini tak berarti membatasi atau menghalangi orang luar berkunjung ke daerah ini. Tapi, lebih pada upaya kita semua untuk sama-sama memastikan kedatangan dan tujuan mereka.
Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Maluku Ruslan Affandy Basri, SE dalam keterangannya siang ini mengatakan hal itu usai menghadiri rapat koordinasi (Rakor) lintas instansi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) 2026 yang dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Eben Rifqy Taufan di Biz Hotel, Ambon, Selasa, (24/2/26).
Dalam kesempatan itu, Ketua FKPT Maluku menyampaikan dua sorotan penting menyangkut pengawasan orang asing.
Pertama, kata Ruslan Affandy, pengawasan orang asing tak semata-mata soal kepentingan administrasi menyangkut berapa jumlah angka orang luar negeri yang datang, tetapi juga menyangkut ketertiban sosial, keamanan, dan perlindungan nilai-nilai lokal.
Kedua, perlunya pengawasan menyangkut keberadaan dan tujuan mereka ke daerah ini. Ini penting untuk memastikan maksud dan tujuan dari keberadaan mereka.
Menurut Ruslan Affandy, pengawasan terhadap orang asing tak lepas pada dampak sosial, keamanan, dan perlindungan terhadap kearifan lokal. Sebab kerab ditemukan ada orang asing juga bisa berbuat onar dan mengganggu lingkungan.
“Jadi, kedatangan mereka bukan semata-mata dilihat dari sisi investasi, bisnis dan ekonomis saja. Tapi, lebih pada siapa saja mereka. Pun dampak dari efek kedatangan mereka bisa memberikan kontribusi untuk pengembangan daerah ini ke depan ataukah tidak,” ujarnya.
Ia berharap, kedepan melalui kerjasama TIMPORA ini langkah kerjasama lintas instansi untuk pengawasan orang asing ini bisa memberikan kontribusi positif bagi masa depan pengembangan daerah ini.
FKPT Maluku sendiri yang dipimpin Ruslan Affandy adalah salah satu forum kerjasama lintas instansi pemerintah yang selama ini telah lama berkiprah khususnya dalam melakukan koordinasi dan upaya pencegahan dan penanganan atas ancaman kekerasan yang sifatnya ekstrimisme dan terorisme di daerah ini. (DIB)





