Perbedaan Kritik Jabatan Publik Dan Menyerang Kehormatan Pribadi

  • Bagikan

Oleh Paman Nurlette:

Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Publik Indonesia

Kritik pejabat publik dan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain adalah dua terminologi yang berbeda, begitu pula jabatan publik dan status individu sebagai orang seorang juga memiliki perbedaan makna yang esensial.

Kritik publik merupakan pandangan, perspektif, analisis berbasis fakta dan data dari setiap warga Negara baik individu maupun kelompok guna mengevaluasi atau penilaian masyarakat terhadap kebijakan, layanan maupun pelaksanaan kinerja oleh pejabat publik/pejabat Negara.

Kritik produktif dan konstruktif adalah tanggapan yang di landasi oleh kesadaran etis dan itikad baik dengan tujuan mengoreksi sikap, ucapan dan perilaku pejabat publik, ketika terjadi distorsi, disorientasi dan deviasi terhadap nilai-nilai etika pemerintahan dan rel-rel hukum berlaku.

Sebagai Civil Society yang hidup dalam stadion Negara demokrasi konstitusional, pengtinya untuk berfikir kritis (Critical Thinking), karena legitimasi eksistensi penyampaian pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tulisan telah termaktub secara eksplisit dalam norma Pasal 28 dan 28E Ayat (3) UUD NRI 1945 , Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum dan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Namun, tidak dibenarkan membungkus narasi sentimen negatif, provokatif dan konfrontatif atas nama kritik. Kritik publik sebagai alat kontrol dan pisau analisis bagi pemangku kebijakan kehilangan fungsi esensial, jika diproduksi tidak berdasarkan fakta dan data melainkan orientasi menyerang kehormatan orang lain.

Menurut ketentuan norma Pasal 433 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP menyebutkan “setiap orang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Ayat (2), jika menyerang kehormatan atau nama baik dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, bisa dipidanakan juga karena pencemaran secara tertulis.

Ayat (3), apabila ia diberi kesempatan untuk membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan, tetapi tidak dapat membuktikannya, serta tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, maka bisa dipidanakan karena fitnah.

Misalnya, ingin mengoreksi kebijakan Walikota sebagai pejabat publik atau mengetahui adanya penyalagunaan kekuasaan (Abouse of Power), yang menguntungkan kepentingan diri sendiri dan merugikan kepentingan kolektif masyarakat, maka tanggapan berdasarkan fakta dan data dapat dipahami sebagai kritik.

Namun, tanggapan dan hasil analisis yang disajikan di ruang publik non data dan kering referensi dengan menuduh orang lain secara person atas dasar sentimen, kebencian dan tujuan propoganda maka merupakan dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau fitnah dan bukan dipahami sebagai kritikan terhadap jabatan.

Lantas apa perbedaan esensial individu setiap orang dengan jabatan publik dan apakah mengkritik individu sama dengan pejabat publik?

Individu adalah orang seorang atau pribadi sebagai organisme tunggal yang hidup berkelompok, sehingga ia memiliki martabat diri dan kehormatan atau nama baik sebagai makhluk sosial.

Sedangkan pejabat publik ialah orang yang ditunjuk atau dipilih dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik dalam rangka menjadi pelayan untuk kepentingan rakyat.

Dalam konteks kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara ketika setiap orang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain secara person dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum padahal hal tersebut tidak benar, maka ia berhak menuntut secara hukum untuk memperbaharui nama baiknya.

Tetapi terminologi menuntut kehormatan atau nama baik sebenarnya tidak berlaku bagi jabatan publik contoh WaliKota. Mengacu pada Pasal 433 diatas yang mengandung frasa “setiap orang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain”, maka dapat dipahami Walikota bukan orang atau individu melainkan jabatan publik yang bersifat benda mati.

Sesuatu yang dianggap benda mati tidak memiliki kehormatan atau nama baik, tetapi hanya memiliki fungsi dalam menjalankan urusan pemerintahan. Karena kehormatan dan nama baik terletak pada person orang seorang sebagai subjek hukum bukan pada objek.

Karena itu, sangat keliru apabila memahami jabatan publik Walikota seakan-akan sebagai individu untuk membuat laporan polisi. Kecuali tuduhan tersebut dialamatkan kepada pribadi maka merupakan tindak pidana. Karena setiap orang tidak diwajibkan untuk mengoreksi pribadi-pribadi orang lain, meskipun yang bersangkutan memikul amanah sebagai pejabat publik.

Selama kritikan dilontarkan terkait “jabatan publik dan kebijakan” tanpa menuduh person orang seorang, maka hal ini bukan pelanggaran hukum. Sebab, pejabat publik mendapat mandat demokratik dari masyarakat saat ritual politik, maka sejak ia diambil sumpah dan janjinya sejak itu pula jabatan tersebut milik publik untuk dikoreksi.

Walikota merupakan pejabat publik (public official), yang menduduki Jabatan public (public office), sehingga tidak etis alergi dengan kritik dan menggunakan instrumen kekuasaan sebagai alat pukul, apalagi mobilisasi aparat birokrat menjadi tameng atas nama menuntut kehormatan dan nama baik, padahal yang dikritisi adalah jabatan dan kebijakannya.

Merasa dihina sebagai pribadi, tetapi menggunakan instrumen kekuasaan untuk melaporkan masyarakat merupakan pelanggaran terhadap etika pejabat publik dan bentuk korupsi kewenangan. Hal ini, berpotensi terjadi konflik kepentingan (Conflict of Interest). Pejabat publik tidak hanya patuhi aturan hukum (Rule of Law) melainkan juga aturan etik (Rule of ethics).

Walikota sebagai pejabat publik sesungguhnya milik publik secara kolektif, bukan seolah-olah diklaim sebagai pemimpin kelompok oleh segelintir aparat birokrat berseragam dan kelompok pragmatis.

Pendekatan upaya hukum melaporkan warga masyarakat meskipun berakhir dengan pendekatan mediasi penal, merupakan pencitraan yang tidak lucu dan langkah tersebut dipahami sebagai upaya pembungkaman terhadap suara kritis aktivis. Restorative Justice bernuansa intimidatif.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *