Pendapat Akademisi Fakultas Hukum UKIM Soal Pasal Kumpul Kebo

  • Bagikan
Dr.Sostone Y.Sisinaru

RadarAmbon.id – AKADEMISI Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Ambon, Dr. Sostones Y. Sisinaru, SH, MH, memberikan pandangannya terkait pemberlakuan pasal “kumpul kebo” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurutnya, pemaknaan terhadap pasal tersebut harus dipahami secara hati-hati agar tidak menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.Ini disampaikan Sisinaru dalam live Podcast Obrolan Rakyat Maluku, Rabu (14/1/26).

Sisinaru menjelaskan, sahnya suatu perkawinan di Indonesia pada prinsipnya ditentukan terlebih dahulu oleh hukum agama masing-masing, sebelum kemudian dicatatkan oleh negara. Dalam konteks hukum pidana, hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kumpul kebo) tidak serta-merta dapat dipidana, sepanjang tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Unsur pidana baru muncul apabila perbuatan tersebut mengakibatkan adanya pihak yang dirugikan secara nyata.

Ia menekankan bahwa dalam perspektif hukum, kumpul kebo lebih relevan apabila dilakukan oleh seseorang yang telah terikat perkawinan sah, namun kemudian meninggalkan tanggung jawabnya sebagai suami atau istri, hidup dengan orang lain, serta menyebabkan pasangan dan anak-anaknya terlantarkan. “Secara filosofis, tujuan pasal ini adalah melindungi institusi perkawinan dan kepentingan anak, bukan semata-mata mengatur moralitas,” ujarnya.

Terkait pemberlakuan pasal tersebut, Sisinaru menilai perlu adanya waktu yang cukup untuk sosialisasi kepada masyarakat. Ia mengingatkan bahwa setiap aturan hukum yang baru disahkan tidak bisa langsung diterapkan secara kaku tanpa pemahaman yang memadai. “Masyarakat harus diberi ruang untuk memahami substansi hukumnya secara utuh, agar penegakan hukum tidak justru melahirkan korban baru,” katanya.

Dalam KUHP baru, lanjut Sisinaru, ketentuan tentang kumpul kebo diatur dalam Pasal 412 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp10 juta. Namun demikian, pasal ini merupakan delik aduan, sehingga penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan secara langsung, seperti pasangan sah, anak, atau keluarga dekat yang memiliki hubungan darah.

“Tanpa adanya aduan, aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta memproses perkara ini. Delik aduan absolut menegaskan bahwa yang berhak melapor adalah mereka yang benar-benar mengalami kerugian,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam praktik sosial, tidak sedikit hubungan yang dijalani atas dasar kesepakatan bersama, sehingga negara harus bijak dalam membedakan ranah hukum pidana, moral, dan etika sosial.

Sisinaru menutup dengan menegaskan bahwa keberadaan pasal ini sejatinya dimaksudkan untuk memperkuat tanggung jawab dalam perkawinan. Namun ia mengingatkan, realitas sosial di masyarakat sangat beragam, sehingga penegakan hukum harus selalu mempertimbangkan nilai keadilan, kemanusiaan, serta perlindungan terhadap pihak yang lemah.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *